Transendent

BAB IV

KRITIK SANAD DAN MATAN

A. Kritik Sanad

1. Kaidah Kesahihan Sanad

Untuk melakukan penelitian hadis, diperlukan acuan (kaidah). Kaidah penelitian hadis dapat diketahui dari pengertian hadis sahih. Ibn al-S{ala>h memberikan pengertian hadis sahih sebagai berikut:

أَمّا الحَدِيْثُ الصَّحِيْح: فَهُوَ الحَدِيْثُ المُسْنَدُ الذي يَتَّصِلُ اِسْنادُهُ بِنَقْلِ العَدْلِ الضَّابطِعَنِالعَدْلِ الضَّابِطِ اِلي مُنْتَهاهُ وَلايَكُوْنُ شاذاً وَلامُعَلَّلا.[1]

“Adapun hadis sahih ialah hadis yang bersambung sanadnya, diriwayatkan oleh (periwayat) yang adil dan d}abit} dari (periwayat) yang adil dan d}abit} sampai akhir sanad, tidak terdapat kejanggalan (sya>z\) dan cacat (‘illat).”

Bertolak dari pengertian tersebut, dapat diurai unsur-unsur hadis sahih menjadi: a) sanad bersambung; b) periwayatnya bersifat adil; c) periwayatnya bersifat d}abit}}; d) di dalam hadis itu tidak terdapat kejanggalan (sya>z\); dan tidak terdapat cacat (‘illat).

Ketiga unsur yang disebutkan pertama berkenaan dengan sanad, sedang dua unsur berikutnya berkenaan dengan sanad dan matan. Kelima unsur tersebut diberi istilah kaidah umum, sebab di antaranya ada pula yang memiliki kaidah khusus.

Unsur pertama, yakni sanad bersambung,[2] mengandung unsur kaidah khusus: 1) muttas}il (bersambung sanadnya, baik persambungannya sampai kepada Nabi saw maupun hanya kepada sahabat); 2) marfu’ (bersandar kepada Nabi saw.); 3) mahfuz (terhindar dari sya>z\), dan 4) bukan mu’allal (bercacat).[3]

Dalam pada itu, untuk mengetahui sanad hadis bersambung atau tidak, dapat ditempuh dengan mencatat semua nama periwayat dalam sanad yang diteliti; mempelajari sejarah hidup masing-masing periwayat melalui kitab-kitab rija>l al-h}adi>s dengan maksud untuk mengetahui apakah periwayat itu bersifat adil dan d}abit} serta terjalin hubungan sebagai guru-murid; dan meneliti kata-kata yang menghubungkan antara para periwayat dengan periwayat yang terdekat, apakah yang dipakai berupa h}addas\ani>, h{addas\ana>, akhbarani>, akhbarana>, ‘an, anna, atau kata-kata lainnya. Oleh karena itu, suatu sanad hadis barulah dapat dinyatakan bersambung apabila seluruh periwayatnya bersifat adil dan d}abit} serta terjalin hubungan periwayatan hadis.

Di samping itu, keadilan[4] dan ked}abitan[5] para periwayat hadis merupakan dua unsur yang harus diteliti untuk dapat diketahui apakah riwayatnya diterima sebagai hujjah atau ditolak. Dalam hal pertama, berhubungan dengan kualitas pribadi, yang memiliki unsur-unsur kaidah khusus: 1) beragama Islam, 2) mukalaf, 3) melaksanakan ketentuan agama, dan 4) memelihara muru’ah;[6] Sedangkan hal kedua, berhubungan dengan kapasitas intelektual, yang memiliki unsur-unsur kaidah: 1) hafal dengan baik hadis yang diriwayatkannya, 2) mampu dengan baik menyampaikan hadis yang dihafalnya kepada orang lain; 4) terhindar dari kaidah sya>z\[7], 5) terhindar dari ‘illat[8]. Apabila unsur-unsur itu dipenuhi oleh periwayat hadis, maka periwayat tersebut dinyatakan sebagai bersifat s\iqah. Dengan begitu, istilah s\iqah merupakan gabungan dari sifat adil dan d}abit}.

Dari keterangan di atas, tampak bahwa kelima unsur yang terdapat dalam kaidah umum untuk sanad sesungguhnya dapat dipadatkan menjadi tiga unsur saja, yakni unsur-unsur terhindar dari sya>z\\ dan ‘illat dimasukkan pada unsur pertama (sanad bersambung) dan unsur ketiga (bersifat d}abit}). Itu berarti, sekiranya unsur sanad bersambung dan periwayat bersifat d}abit} telah terpenuhi, maka sebenarnya unsur-unsur tehindar dari sya>z\ dan ‘illat telah terpenuhi pula.

Jika terdapat kontradiktif antara jarh dan ta’di>l, maka dalam hal ini ada tiga mazhab (golongan):

1. Mendahulukan jarh atas ta’di>l secara mutlak ((الجرح مقدم علي التعديل walaupun jumlah dari pen-ta’di>l-nya lebih banyak. Hal ini menurut pendapat yang unggul (kuat). Karena mu’addil (ulama yang menta’dil) itu hanya memberitakan yang tampak (lahir) keadaan periwayat saja. Sedangkan ulama yang menjarh memberitakan keadaan dalam (batin) yang tidak tampak dan juga yang tidak diketahui oleh mu’addil. Hal ini merupakan nilai plus pengetahuan yang harus digunakan karena dengan menggunakan nilai plus pengetahuan akan membenarkan bagi setiap jar>ih dan mu’addil. Adapun menggunakan pendapat mu’addil saja akan mendustakan pada ja>rih. Sedangkan menggabungkan (mengkompromikan) itu lebih utama daripada mendustakan salah satunya karena yang namanya pendustaan itu menyalahi atau bertentangan dengan yang nyata. Adapun pada ja>rh yang mubham (samar) yang tidak dijelaskan sebab-sebabnya maka didahulukan yang ta’dil.[9]

2. Mendahulukan yang ta’dil atas yang jarh (التعديل مقدم علي الجرح). Hal ini menurut kebanyakan ulama mu’addil. Alasan mereka bahwa pada dasarnya (prinsipnya) periwayat itu adalah adil. Sehingga bilamana banyak yang mu’addil-nya, hal ini itu akan menunjukkan bertambahnya keyakinan dari segi adil dan dari segi kuatnya, maka adil itu dijadikan pegangan. Sedangkan pendapat ulama yang ja>rih tidak digunakan karena daif.[10]

Namun pendapat ini dibantah karena ja>rih itu memberitakan yang batin dan itu adalah nilai plus pengetahuan (informasi) yang harus digunakan. Sedangkan mu’addil itu memberitakan yang tampak (lahir) saja walaupun jumlah mereka banyak. Mereka tidak mampu menghilangkan jarh yang diberitakan oleh ja>rih yang s|iqah. Karena itu, menggunakan pendapat ja>rih itu lebih utama.[11]

3. Dilaksanakan tarji>h antara ta’di>l dan tajri>h. jika yang ja>rih itu memberitakan tentang batin periwayat, yang mu’addil juga memberitakan batin periwayat berdasarkan lahiriyahnya. Maka didahulukan yang ja>rih dan kembali pada kaidah dasar, yaitu lebih berhati-hati terhadap hadis Rasulullah saw.[12]

2. Kritik Sanad Hadis

Berikut ini dikemukakan kualitas sanad hadis-hadis tentang tasbih berdasarkan klasifikasi riwayat yang ada, yakni:

1. Hadis tentang s}alat tasbih

Hadis yang terkait dengan masalah tersebut terdapat dalam enam riwayat dari tiga mukharrij, yaitu Abu> Da>wud>, al-Tirmiz\i> dan Ibnu Ma>jah.

Pada skema sanad hadis tercantum ada empat nama sahabat Nabi yang meriwayatkan hadis tersebut, yakni al-Ans}a>ri>, ‘Abdulla>h bin ‘Amr, Ibnu ‘Abba>s, dan Abi> Ra>fi’. Itu berarti bahwa sanad yang dikritik mendapat dukungan berupa sya>hid, begitu pula pada periwayat-periwayat sesudahnya ditemukan dukungan berupa mutabi’.[13]

Lambang periwayatan yang digunakan oleh masing-masing periwayat dalam beberapa sanad tersebut meliputi h}addas\ana>, ‘an, h}addas\ani>, anna, dan qa>la.

Sanad yang dipilih utuk diteliti langsung dalam penelitian sanad terhadap hadis-hadis yang termasuk klasifikasi pertama adalah salah satu sanad Abu> Da>wud, yakni melalui Muh}ammad bin Sufya>n al-Ubulli>. Akan tetapi jika ditemukan bahwa sanad dari jalur tersebut berkualitas daif, maka penelitian sanad akan dipindahkan ke jalur yang lain untuk mencari kemungkinan terdapatnya sanad hadis yang yang kualitasnya lebih kuat.

Adapun kualitas pribadi dan kapasitas intelektual para periwayat hadis dimaksud adalah: a. ‘Abdulla>h bin ‘Amr (Periwayat I, sanad VII); b. Rajulun (Periwayat II, sanad VI); c. Abi> al-Jawza>i (Periwayat III, sanad V); d. ‘Amr bin Ma>lik (Periwayat IV, sanad IV); e. Mahdi> bin Maymu>n (Periwayat V, sanad III); f. H{ubba>b bin Hila>l (periwayat VI, sanad II); g. Muh}ammad bin Sufya>n al-Ubulli>> (Periwayat VII , sanad I); h. Abu> Da>wud > (Periwayat VIII, mukharrij).

1. Abu> Da>wud.

Nama lengkapnya, menurut Ibnu Ha>tim adalah Sulayma>n bin al-Asy’as| bin Syidad bin ‘Amr bin ‘Amir.[14] Sedangkan menurut al-Khati>b al-Bagdadi, namanya adalah Sulayma>n bin al-Asy’as| bin Syidad bin ‘Amr bin ‘Imra>n. Dikatakan bahwa kakek kedua Imam Abu> Da>wud yang bernama ‘Imra>n adalah salah seorang yang berjuang bersama ‘Ali> bin Abi> T{a>lib dalam perang s}iffin.

Kelahirannya: Al|-Zahabi berkata, “Ia lahir pada tahun 202 H.”

Abu> ‘Ubai>d al-Ajari berkata: Aku telah mendengar Abu> Da>wud berkata, “Aku dilahirkan pada tahun 202 H. dan aku turut menyalati ‘Affa>n yang meninggal pada tahun 220 H.”[15] Abu> Da>wud meninggal pada tanggal 16 Syawal tahun 275 H. [16]

Abu> Da>wud meriwayatkan hadis antara lain dari Abu> Salamah al-Tabuz|aki, Abu> al-Walid al-T{aya>lisi, Muh}ammad bin Kas|ir al-‘Abdi, Muslim bin Ibra>hi>m, Abu> ‘Umar al-Haud}i, Abu> Tawbah al-Halabi>, Sulayma>n bin Abd al-Rah}ma>n al-Dimasyqi dan masih banyak lagi, baik dari Iran, Khurasan, Syam, Mesir, Jazirah maupun dari daerah lain. Sedangkan murid-muridnya antara lain: Abu> Abd al-Rah}ma>n al-Nasa>i>, Abu> ‘Isa> al-Tirmiz|i, anak Abu> Da>wud yang bernama Abu> Bakr, Abu> Bakr ‘Abdullah bin Muh}ammad bin Abi> Dunya>, juga Ibra>hi>m bin H}umayd bin Ibra>hi>m bin Yu>nus al-Aquli, Abu> Ha>mid Ah}mad bin Ja’far al-Asfahaya>ni>, Ah}mad bin Ma’la> bin Yazi>d ad-Dimasyqi, Ah}mad bin Muh}ammad Yasin al-Harawi>, Al-H{asan bin S{ahib al-Syasyi, Al-H{usayn bin Idri>s al-Ans}a>ri, dan masih banyak lagi lainnya.[17]

Abu> Da>wud adalah periwayat hadis yang terpuji kualitas pribadi dan intelektualnya. Terbukti dari pernyataan para kritikus hadis tentang dirinya. Misalnya, Mu>sa bin Ha>ru>n mengatakan bahwa Abu> Da>wud diciptakan di dunia untuk hadis dan di akhirat untuk surga. Ibra>hi>m al-Harbi> mengatakan bahwa hadis telah dilembutkan bagi Abu> Da>wud, sebagaimana besi dilunakkan bagi Nabi Daud. Abu> Bakr al-Khila>li mengatakan Abu> Da>wud adalah imam terkemuka pada zamannya, penggali berbagai disiplin ilmu, dan tidak seorang pun yang dapat menandinginya. Ibnu H{ibba>n mengatakan Abu> Da>wud adalah seorang pemimpin dunia yang berilmu, hafiz, banyak beribadah, wara’, dan pembela al-sunnah. Sedangkan Muslim bin Qa>sim mengatakan Abu> Da>wud itu s\iqah, zuhud, ahli hadis, dan imam pada zamannya.[18]

Tidak seorangpun yang mencela pribadi Abu> Da>wud. Sebaliknya, puji-pujian yang diberikan kepadanya adalah berperingkat tinggi. Antara Abu> Da>wud dan Muh}ammad bin Sufya>n al-Ubulli> telah terjadi pertemuan dalam hubungan sebagai murid dan guru. Dengan demikian, pernyataannya bahwa dia menerima hadis di atas dari Muh}ammad bin Sufya>n al-Ubulli> dengan lambang h}addas\ana dapat dipercaya dan sanad keduanya dalam keadaan bersambung.

Berdasarkan keterangan di atas, maka dapat ditegaskan bahwa Abu> Da>wud adalah periwayat yang sahih karena telah memenuhi kaidah kesahihan sanad hadis, yakni:

a) sanad bersambung;

b) periwayatnya bersifat adil;

c) periwayatnya bersifat d}abit}};

d) terhindar dari sya>z

e) terhindar dari ‘illat.

2. Muh}ammad bin Sufya>n al-Ubulli>>.

Nama lengkapnya adalah Muh}ammad bin Sufya>n bin Abi> al-Zardi al-Ubulli>.

Beliau meriwayatkan hadis dari H{abba>n bin Hila>l, Sa’i>d bin ‘A, Bukayr bin Baka>r, ‘Us\ma>n bin ‘Umar bin Fa>ris, Yah}ya> bin Abi> Bukayr al-Kirma>ni>, Ya’qu>b bin Muh}ammad al-Zuhri>, Abi> ‘A[19]Sedangkan orang yang meriwayatkan hadis darinya adalah Abu> Da>wud, Sahl bin Mu>sa> Bisyra>n al-Ra>mahurmuzi>, al-‘Iya>s bin H{amda>n al-As}baha>ni>, ‘Abda>n bin Ah}mad al-Ahwa>zi>, Ibnu H{uzaymah, Muh}ammad bin al-Musayyab al-Argiya>ni>, Ibnu Abi> Da>wud, dan yang lainnya.[20]

Adapun penilaian terhadapnya, Al-Ajari> berkata: saya mendengar Abu> Da>wud memujinya, Ibnu H{ibba>n menyebutnya di dalam al-S|iqa>t.[21] Dan Ibnu H{ajar mengatakan s}adu>q.[22]

Meskipun tidak banyak ditemukan yang memberikan penilaian terhadap Muh}ammad bin Sufya>n al-Ubulli>>, akan tetapi itu sudah cukup mengungkapkan keterpujiannya. Dengan demikian, pengakuannya bahwa dia menerima riwayat tersebut dari H{abba>n bin Hila>l Abu> H{abib dengan lambang h}addas\ana> dapat dipercaya, dan sanad antara keduanya bersambung.

Berdasarkan keterangan di atas, maka dapat ditegaskan bahwa Muh}ammad bih Sufya>n al-Ubulli> adalah periwayat yang sahih karena telah memenuhi kaidah kesahihan sanad hadis, yakni:

a) sanad bersambung;

b) periwayatnya bersifat adil;

c) periwayatnya bersifat d}abit}};

d) terhindar dari sya>z

e) terhindar dari ‘illat.

3. H{abba>n bin Hila>l Abu> H{abib.

Nama lengkapnya adalah H{abba>n bin Hila>l al-Ba>h}ili>, Abu> Habi>b al-Bas}ri>.[23]

Beliau meriwayatkan hadis dari Abi ‘Awa>nah, Muba>rak bin Fad}a>lah, Mu’ammar, Mahdi> bin Maymu>n, Wuhayb, dan yang lainnya. Sedangkan orang yang meriwayatkan hadis darinya antara lain Ah}mad bin Sa’i>d al-Raba>t}i>, Ah}mad bin Sa’i>d al-Da>rimi>, Abu> al-Jawza>i al-Nawfali>, Ish}a>q bin Mans}u>r, Ya’qu>b bin Sufya>n, dan Ya’qu>b bin Syaybah, dan Muh}ammad bin Sufya>n al-Ubulli>[24]

Adapun penilaian terhadapnya Ibnu Ma’i>n, Tirmiz\i>, dan al-Nasa>i> mengatakan s\iqah. Ibnu Sa’d mengatakan si\qah s\abit dan dapat dijadikan hujjah, dan dia meninggal di Basrah pada tahun 216 H. Al-Bazza>r mengatakan s\iqah dan dapat diikuti. Ibnu Qa>ni’ mengatakan bahwa dia orang Basrah yang saleh, al-Khati>b mengatakan s\iqah s\abit. Al-‘Ajali>, Ibnu H{ibba>n, al-Z|aha>bi, dan Ibnu H{ajar mengatakan s\iqah >[25]

Penilaian para kritikus di atas menunjukkan bahwa H{abba>n bin H{ila>l adalah periwayat yang memiliki integritas pribadi dan kemampuan intelektual yang tidak diragukan. Oleh karena itu, pernyataannya bahwa dia menerima riwayat tersebut dari Mahdi> bin Maymu>n dengan lambang h}addas\ana>, dapat dipercaya. Jadi, sanad antara H{abba>n bin H{ila>l dan Mahdi> bin Maymu>n benar-benar bersambung.

Berdasarkan keterangan di atas, maka dapat ditegaskan bahwa H{abba>n bin H{ila>l adalah periwayat yang sahih karena telah memenuhi kaidah kesahihan sanad hadis, yakni:

a) sanad bersambung;

b) periwayatnya bersifat adil;

c) periwayatnya bersifat d}abit}};

d) terhindar dari sya>z

e) terhindar dari ‘illat.

4. Mahdi> bin Maymu>n.

Nama lengkapnya adalah Mahdi> bin Maymu>n al-Azdi> al-Ma’wali>, budak dari Abu> Yah}ya> al-Bas}ri>. Dia meninggal pada tahun 171 H.[26]

Dia meriwayatkan hadis dari Wa>s}il budak dari Abi> ‘Uyaynah, Gayla>n bin Jari>r, Muh}ammad bin Si>ri>n, Hisya>m bin ‘Urwah, ‘Imra>n al-Qusa}yr, Abi> ‘Us\ma>n al-Ans}a>ri>, Mat}ar al-Warra>q, ‘Amr bin Ma>lik, dan yang lainnya. Sedangkan orang yang meriwayatkan hadis darinya adalah Hisya>m bin H{assa>n (usianya lebih tua dari Mahdi> bin Maymu>n), Ibnu Mahdi>, Waki’, ‘Abdulla>h bin Bakr, al-Qat}t}a>n, H{abba>n bin Hila>l, dan yang lainnya.[27]

Adapun penilaian para kritikus terhadapnya, Abu> Sa’i>d berkata dari ‘Abdulla>h bin Idri>s dia bertanya kepada Syu’bah mengenai Mahdi> bin Maymu>n, dan dia menjawab s\iqah. Demikian pula dengan ‘Abdulla>h bin Ah}mad (dari ayahnya), al-Nasa>i>, Ibnu Ma’i>n, Ibnu Sa’d (dari Ibnu ‘A mengatakan s\iqah. Dan Ibnu H{ibba>n menyebutnya di dalam al-S|iqa>t.[28]

Penilaian para kritikus di atas menunjukkan bahwa Mahdi> bin Maymu>n adalah periwayat yang memiliki integritas pribadi dan kemampuan intelektual yang tidak diragukan. Pada sisi lain, antara Mahdi> bin Maymu>n dan ‘Amr bin Ma>lik terjadi pertemuan dalam hubungan sebagai murid dan guru. Dengan menggunakan lambang h}addas\ana> dapat dipercaya bahwa sanad antara keduanya bersambung.

Berdasarkan keterangan di atas, maka dapat ditegaskan bahwa Mahdi> bin Maymu>n adalah periwayat yang sahih karena telah memenuhi kaidah kesahihan sanad hadis, yakni:

a) sanad bersambung;

b) periwayatnya bersifat adil;

c) periwayatnya bersifat d}abit}};

d) terhindar dari sya>z

e) terhindar dari ‘illat.

5. ‘Amr bin Ma>lik.

Nama lengkapnya adalah ‘Amr bin Ma>lik al-Nukri>, Abu> Yah}ya>. Ada yang mengatakan Abu> Ma>lik al-Bas}ri>, dan meninggal pada tahun 129 H.[29]

Beliau meriwayatkah hadis dari ayahnya dan Abi> al-Jawza>i. Sedangkan orang yang meriwayatkan hadis darinya adalah anaknya yakni Yah}ya>, Nu>h} bin Qays, Mahdi> bin Maymu>n, Sa’i>d, H{amma>d, ‘Iba>d bin ‘Iba>d, dan yang lainnya.[30]

Tidak banyak ditemukan kritikus yang memberikan penilaian terhadap ‘Amr bin Ma>lik. Ibnu H{ibba>n menyebutnya di dalam al-S|iqa>t, hadisnya yang diriwayatkannya mu’tabar selain riwayat anaknya darinya (dari ‘Amr bin Ma>lik), dan dikatakan pula bahwa ia sering melakukan kesalahan. Sedangkan Ibnu H{ajar mengatakan bahwa ia s}adu>q lahu> awha>m.

Berdasarkan penilaian terhadap ‘Amr bin Ma>lik, dapat dinyatakan bahwa dia adalah periwayat yang kontroversial. Akan tetapi pujian yang ditujukan kepadanya sangat rendah yakni s}adu>q. Lagi pula dia mengakui bahwa riwayat tersebut diterima dari Abi> al-Jawza>i,[31] sedangkan dalam biografi Abi> al-Jawza>i ditemukan bahwa riwayat ‘Amr bin Ma>lik dari Abi> al-Jawza>i tidak sah, karena ‘Amr bin Marajulun, yakni seorang yang tidak diketahui identitasnya (majhu>l).[32]

Berdasarkan keterangan di atas, maka dapat ditegaskan bahwa ‘Amr bin Ma>lik adalah periwayat yang daif karena tidak memenuhi kaidah kesahihan sanad hadis, yakni:

a) sanad bersambung;

b) periwayatnya bersifat adil;

c) periwayatnya bersifat d}abit}};

d) terhindar dari sya>z

e) terhindar dari ‘illat.

Karena kualitas sanad yang diteliti adalah daif, maka penelitian sanad dipindahkan ke jalur yang lain untuk mencari kemungkinan terdapatnya sanad yang lebih kuat (sahih).

Adapun kualitas pribadi dan kapasitas intelektual para periwayat hadis dimaksud adalah: a. Al-Ans}a>ri> (Periwayat I, sanad IV); b. ‘Urwah bin Ruwaym (Periwayat II, sanad III); c. Muh}ammad bin Muha>jir (Periwayat III, sanad II); d. Abu> Tawbah bin al-Rabi’ bin Na>fi’ (Periwayat IV, sanad I); e. Abu> Da>wud (Periwayat V, mukharrij).

1. Abu> Da>wud.[33]

Tidak seorang pun yang mencela pribadi Abu> Da>wud. Sebaliknya, puji-pujian yang diberikan kepadanya adalah berperingkat tinggi. Juga diakui bahwa salah seorang gurunya adalah Abu> Tawbah. Dengan demikian pernyataan Abu> Da>wud bahwa dia menerima riwayat dari Abu> Tawbah dengan lambang h}addas\ana dapat dipercaya dan sanad keduanya dalam keadaan bersambung.

Berdasarkan keterangan di atas, maka dapat ditegaskan bahwa Abu> Da>wud adalah periwayat yang sahih karena telah memenuhi kaidah kesahihan sanad hadis, yakni:

a) sanad bersambung;

b) periwayatnya bersifat adil;

c) periwayatnya bersifat d}abit}};

d) terhindar dari sya>z

e) terhindar dari ‘illat.

2. Abu> Tawbah al-Rabi>’ bin Na>fi’.

Nama lengkapnya adalah al-Rabi’ bin Na>fi’, Abu> Tawbah al-H{alabi>. Dia meninggal pada tahun 241 H.

Dia meriwayatkan hadis antara lain dari Abi> Ish}a>q al-Faza>ri>, Abi> al-H{asan bin ‘Umar al-Raqi>, Mu’awiyah bin Sala>m, dan Muh}ammad bin Muha>jir. Sedangkan orang yang meriwayatkan hadis darinya antara lain dari Abu> Da>wud.[34]

Adapun penilaian terhadapnya, al-Nasai> mengatakan tidak apa-apa, Abu> ‘Abdulla>h mengatakan saya tidak mengetahuinya kecuali kebaikan, Abu Ha>tim mengatakan s\iqah, s}adu>q, h}ujjah. Demikian pula dengan Ya’qu>b bin Syaybah mengatakan s\iqah, s}adu>q. Ya’qu>b bin Sufya>n mengatakan la> ba’sa bih, Ibnu H{ibba>n menyebutnya di dalam al-S|iqa>t,[35] Ibnu ‘Asa>kir, al-Z|aha>bi>, Ibnu H{ajar mengatakan s\iqah, dan al-Fasawi> mengatakan la> ba’sa bih.[36]

Berdasarkan penilaian terhadap Abu> Tawbah dapat dipahami bahwa dia tidak diragukan keadilan dan ked}abitannya. Dengan begitu, pernyataannya bahwa dia menerima riwayat tersebut dari Muh}ammad bin Muh}a>jir dengan lambang h}addas\ana> > dapat dipercaya, dan sanad antara keduanya bersambung.

Berdasarkan keterangan di atas, maka dapat ditegaskan bahwa Abu> Tawbah al-Rabi>’ bin Na>fi’ adalah periwayat yang sahih karena telah memenuhi kaidah kesahihan sanad hadis, yakni:

a) sanad bersambung;

b) periwayatnya bersifat adil;

c) periwayatnya bersifat d}abit}};

d) terhindar dari sya>z

e) terhindar dari ‘illat.

3. Muh}ammad bin Muh}a>jir.

Nama lengkapnya adalah Muh}ammad bin Muha>jir bin Abi> Muslim Di>na>r al-Ans}a>ri> al-Sya>mi>, saudara dari ‘Amr bin Muha>jir mawla> Asma> binti Yazi>d al-Asyhaliyyah. Dia meninggal pada tahun 170 H.[37]

Dia meriwayatkan hadis antara lain dari saudaranya yakni ‘Amr, ayahnya Muha>jir, dan ‘Urwah bin Ruwaym al-Lakhmi>. Sedangkan salah seorang yang meriwayatkan hadis darinya adalah Abu> Tawbah al-Rabi’ bin Na>fi’ al-H{alabi>.[38]

Adapun penilaian terhadapnya, Ah}mad, Ibnu Ma’i>n, Duh}aym, Abu> Zur’ah al-Dimasyqi>, dan Abu> Da>wud mengatakan s\iqah, demikian pula dengan al-Bazza>r dan Ibnu H{ajar mengatakan s\iqah. Ya’qu>b bin Sufya>n dan al-‘Ajali> mengatakan Muh}ammad bin Muha>jir dan saudaranya ‘Amr s\iqah, al-Zaha>bi> mengatakan s\iqah masyhu>r, al-Nasa>i> mengatakan laysa bih ba’s, dan Ibnu H{ibba>n menyebutnya di dalam al-S|iqa>t.[39]

Tidak seorangpun kritikus yang mencela Muh}ammad bin Muha>jir. Dengan demikian, pengakuannya bahwa dia menerima riwayat tersebut dari Abu> Tawbah dengan lambang h}addas\ana> dapat dipercaya, dan sanad antara keduanya bersambung.

Berdasarkan keterangan di atas, maka dapat ditegaskan bahwa Muh}ammad bin Muh}a>jir adalah periwayat yang sahih karena telah memenuhi kaidah kesahihan sanad hadis, yakni:

a) sanad bersambung;

b) periwayatnya bersifat adil;

c) periwayatnya bersifat d}abit}};

d) terhindar dari sya>z

e) terhindar dari ‘illat.

4. ‘Urwah bin Ruwaym.

Nama lengkapnya adalah ‘Urwah bin Ruwaym al-Lakhmi>, Abu> Qa>sim al-Urduni>.[40]

Dia meriwayatkan hadis antara lain dari ‘Abdulla>h al-Daylami>, Abi> Idri>s al-Khawla>ni>, dan al-Ans}a>ri>[41] (ada yang mengatakan bahwa beliau adalah Ja>bir bin ‘Abdulla>h), dan salah seorang yang meriwayatkan hadis darinya adalah Muh}ammad bin Muha>jir.[42]

Ibnu Ma’i>n, Duh}aym, dan al-Nasa>i> menilainya si\qat, Al-Da>ruqut}ni> mengatakan la> ba’sa bih, dan Ibnu H{ibba>n menyebutnya di dalam al-S|iqa>t. Riwayat ‘Urwah bin Ruwaym dari Ja>bir bin ‘Abdulla>h, S|awba>n, ‘Abd al-Rah}ma>n bin al-Asy’ari>, dan Abi> S|a’labah adalah mursal. Abi> H{a>tim berkata dari ayahnya bahwa secara umum hadis-hadisnya adalah mursal, demikian pula dengan penilaian Ibra>hi>m bin Mahdi> dan Abu> H{a>tim.[43]

Berdasarkan penilaian terhadap ‘Urwah bin Ruwaym terjadi perbedaan pendapat. Akan tetapi karena ‘Urwah menerima riwayat dari Ja>bir bin ‘Abdulla>h, maka dinyatakan bahwa sanad ‘Urwah bin Ruwaym dinyatakan daif.

Berdasarkan keterangan di atas, maka dapat ditegaskan bahwa ‘Urwah bin Ruwaym adalah periwayat yang daif karena tidak memenuhi kaidah kesahihan sanad hadis, yakni:

a) sanad bersambung;

b) periwayatnya bersifat adil;

c) periwayatnya bersifat d}abit}};

d) terhindar dari sya>z

e) terhindar dari ‘illat.

Oleh karena ‘Urwah bin Ruwaym dikatakan sebagai periwayat yang berpredikat daif, maka menjadikan pula sanad yang diteliti berkualitas daif. Dengan demikian penelitian ini dipindahkan ke jalur yang lain.

Urutan periwayat, sanad, dan hasil penelitian mengenai kualitas dan kapasitasnya masing-masing adalah: a. Ibnu ‘Abba>s (periwayat I, sanad V); b. ‘Ikrimah (periwayat II, sanad IV); c. al-H{akam bin Aba>n (periwayat III, sanad III); d. Mu>sa> bin ‘Abd al-‘Azi>z (periwayat IV, sanad II); e. ‘Abd al-Rah}ma>n bin Bisyr (periwayat V, sanad I); f. Abu> Da>wud (periwayat I, mukharrij).

1. Abu> Da>wud.[44]

Tidak seorang pun yang mencela pribadi Abu> Da>wud. Sebaliknya, puji-pujian yang diberikan kepadanya adalah berperingkat tinggi. Meskipun tidak ditemukan data yang menyebutkan bahwa ‘Abd al-Rah}ma>n bin Bisyr sebagai gurunya, akan tetapi, karena Abu> Da>wud> telah melawat ke berbagai kota dan mendengar riwayat hadis dari sejumlah guru, baik dari ulama-ulama baik dari Iran, Khurasan, Sya>m, Mesir, Jazirah maupun dari daerah lain, maka diperkirakan bahwa Abu> Da>wud telah berguru kepada ‘Abd al-Rah}ma>n bin Bisyri. Dengan begitu, pernyataan Abu> Da>wud bahwa dia menerima hadis dari ‘Abd al-Rah}ma>n bin Bisyri dengan lambang s\ana> dapat dipercaya kebenarannya. Itu berarti bahwa antara Abu> Da>wud dan ‘Abd al-Rah}ma>n bin Bisyri telah terjadi persambungan sanad.

Berdasarkan keterangan di atas, maka dapat ditegaskan bahwa Abu> Da>wud adalah periwayat yang sahih karena telah memenuhi kaidah kesahihan sanad hadis, yakni:

a) sanad bersambung;

b) periwayatnya bersifat adil;

c) periwayatnya bersifat d}abit}};

d) terhindar dari sya>z

e) terhindar dari ‘illat.

2. ‘Abd al-Rah}ma>n bin Bisyri.

Nama lengkapnpya adalah ‘Abd al-Rah}ma>n bin Bisyri bin al-H}akam bin H}abi>b bin Mihra>n al-‘Abdi>, Abu> Muh}ammad al-Naysabu>ri>.[45]

Dia menerima hadis dari Sufya>n bin Uyainah, Ma>lik bin Sa’i>r bin al-Khams, ‘Abd al-Razza>q bin Hama>m, Bahz bin Asad, ‘Ali> bin H{usayn bin Wa>qid, Yah}ya> bin Sa’i>d al-Qat}t}a>n, Mu>sa> bin ‘Abd al-‘Azi>z al-Qinba>ri>, dan yang lainnya. Adapun yang menerima hadis darinya antara lain adalah al-Bukha>ri>, Abu> Da>wud bin Muh}ammad al-Asadi>, Ibra>hi>m al-Harbi> Ah}mad bin ‘Ali> al-Aba>ri, Abu> Bakr bin Abi> Da>wud, Abu> Ha>mid Ah}mad bin Muh}ammad bin Yah}ya> bin Bila>l al-Bazza>r, dan yang lainnya.[46]

Adapun penilaian kritikus hadis terhadap ‘Abd al-Rah}ma>n bin Bisyr, S{alih} bin Muh}ammad mengatakan bahwa ia s}adu>q, Ibnu H{ibba>n menyebutnya di dalam “al-S|iqa>t”,[47] Ibnu Hajar mengatakan s\iqah, Abi> H{a>tim mengatakan s}adu>qan s\iqah, dan al-H{a>kim Abu> ‘Abdulla>h mengatakan al-‘A[48]

Meskipun tidak banyak ditemukan penilaian terhadap ‘Abd al-Rah}ma>n bin Bisyri>, akan tetapi hal tersebut sudah cukup sebagai alasan bahwa ia adalah s\iqah. Pada sisi lain, pengakuan ‘Abd al-Rah}ma>n bin Bisyri bahwa dia menerima hadis dari Mu>sa> bin ‘Abd al-‘Azi>z al-Qinba>ri> dengan lambang s\ana> tidak diragukan bahkan keduanya terjadi persambungan sanad.

Berdasarkan keterangan di atas, maka dapat ditegaskan bahwa ‘Abd al-Rah}ma>n bin Bisyri adalah periwayat yang sahih karena telah memenuhi kaidah kesahihan sanad hadis, yakni:

a) sanad bersambung;

b) periwayatnya bersifat adil;

c) periwayatnya bersifat d}abit}};

d) terhindar dari sya>z

e) terhindar dari ‘illat.

3. Mu>sa> bin ‘Abd al-‘Azi>z.

Nama lengkapnya adalah Mu>sa> bin Abd al-‘Azi>z al-Yama>ni> al-‘Adani>, Abu> Syu’ayb al-Qinba>ri>.[49]

Dia meriwayatkan hadis dari al-H{akam bin Aba>n, dan yang meriwayatkan hadis darinya adalah Muh}ammad bin Asad al-Khasyani>, Bisyri bin al-H{akam al-Naysabu>ri>, dan ‘Abd al-Rah}man bin Bisyri.

Adapun penilaian kritikus hadis terhadapnya, al-Qinba>ri mengatakan bahwa beliau sering melakukan kesalahan, Ibnu al-Madi>ni> mengatakan daif, al-Sulayma>ni> mengatakan munkar al-h}adis\, dan Ibnu al-Jawzi mengatakan Mu>sa> bin ‘Abd al-‘Azi>z adalah majhu>l. Berbeda dengan pernyataan ulama yang lain, ‘Abdulla>h bin Ah}mad dari Ibnu Ma’i>n berkata bahwa saya tidak melihat apa-apa, dan al-Nasa>i> berkata “laisa bih ba’sin”, juga Bisyr bin H{akam, ‘Abd al-Rah}ma>n bin Bisyr, Ish}a>q bin Abu> Isra>i>l, dan Zayd bin al-Muba>rak mengatakan la> ba’sa bih, di dalam Baz\l al-Majhu>d fi> H{alli Abi> Da>wu>d dikatakan s}adu>q jelek hafalannya,[50] Ibnu H{ibba>n menyebutnya di dalam al-S|iqa>t, dan Abu> Bakr bin Abi> Da>wud mengatakan riwayat Mu>sa bin ‘Abd al-‘Azi>z mengenai hadis tentang s}alat tasbih adalah sah.[51]

Berdasarkan penilaian tersebut maka Mu>sa> bin ‘Abd al-‘Azi>z adalah orang yang dipermasalahkan kualitasnya. Yakni, di samping dinilai positif, dia juga dinilai negatif. Akan tetapi lebih banyak kritikus yang menilai Mu>sa> bin ‘Abd al-‘Azi>z sebagai orang yang tidak ada masalah dibandingkan dengan yang mencelanya. Seperti Ibnu Ma’i>n, al-Nasa>i>, Bisyr bin H{akam, ‘Abd al-Rah}ma>n bin Bisyr, Ish}a>q bin Abu> Isra>i>l, Zayd bin al-Muba>rak, Ibnu H{ibba>n dan Abu> Bakr bin Abi> Da>wud mengatakan la> ba’sa bih, bahkan Abu> Bakr bin Abu> Da>wud menganggap bahwa riwayat Mu>sa bin ‘Abd al-‘Azi>z mengenai hadis tentang salat tasbih adalah sah.

Akan tetapi al-Ra>zi>, al-Amidi>, Ibnu S{alah dan Jumhur Us}u>liyyi>n mengatakan bahwa secara mutlak, jarh didahulukan dari ta’di>l. Seandainya jumlah orang yang mena’dilkan lebih banyak dari yang menjarah dan orang yang menjarah itu lebih banyak meneliti keadaan rawi maka akan tampak masalah yang tidak diketahui oleh orang yang mena’dilnya. Sementara orang-orang yang mena’dilnya hanya faktor luar keadaan seseorang. Dengan demikian orang yang memberi jarh mempunyai nilai tambah bisa dijadikan dasar pendapatnya atas pendapat orang yang mena’dil.[52]

Hal ini pula yang terjadi pada penilaian terhadap Mu>sa bin ‘Abd al-‘Azi>z. Yakni meskipun lebih banyak jumlah orang mena’dilnya akan tetapi tingkatan ta’dilnya rendah yakni la> ba’sa bih dan s}adu>q itupun ditambah dengan kata siu al-hifz}i. Sedangkan pendapat Ibnu H{ibba>n yang mengatakan s\iqah tidak dapat dijadikan patokan karena beliau termasuk orang yang tasahul. Sedangkan jarh terhadap Mu>sa> bin ‘Abd al-‘Azi>z meskipun lebih sedikit daripada orang yang mena’dilnya, akan tetapi tingkat jarh yang dikemukakannya tinggi yakni munkar al-hadi>s\ dan daif. Maka pendapat yang menjarah lebih didahulukan dari pendapat yang mena’dil. Itu berarti bahwa Mu>sa> bin ‘Abd al-‘Azi>z berkualitas daif.

Berdasarkan keterangan di atas, maka dapat ditegaskan bahwa Mu>sa> bin ‘Abd al-‘Azi>z adalah periwayat yang sahih karena telah memenuhi kaidah kesahihan sanad hadis, yakni:

a) sanad bersambung;

b) periwayatnya bersifat adil;

c) periwayatnya bersifat d}abit}};

d) terhindar dari sya>z

e) terhindar dari ‘illat.

4. Al-H{akam bin Aba>n.

Nama lengkapnya adalah al-H{akam bin Aba>n al-Madani>, Abu> ‘Isa>.[53]

Dia meriwayatkan hadis diantaranya dari ‘Ikrimah, T{a>wus, Idri>s bin Sina>n, dan yang lainnya. Adapun yang meriwayatkan hadis darinya antara lain adalah Yazid> bin Abi> H{akam, Mu>sa> bin ‘Abd al-‘Azi>z al-Qinba>ri>, dan yang lainnya.[54]

Mengenai penilaian kritikus hadis terhadapnya, Ibnu H{ibba>n menyebutnya di dalam al-S|iqa>t, dan dikatakan bahwa ia sering melakukan kesalahan dan riwayatnya dari Ibra>hi>m adalah mungkar, karena Ibra>hi>m adalah daif. Ibnu ‘A mengatakan bahwa al-H{akam bin ‘Aba>n adalah daif.[55] Isha>q bin Mans}u>r dari Yah}ya> bin Ma’i>n mengatakan s\iqah, demikian pula dengan al-Nasa>i. Abu> Zur’ah mengatakan S{a>lih, dan Ah}mad bin ‘Abdulla>h al-‘Ajli> mengatakan s\iqah s}a>h}ib al-sunnah.[56]

Berdasarkan penilaian terhadap al-H{akam bin ‘Aba>n, maka dapat dinyatakan bahwa dia adalah periwayat yang kontroversial. Akan tetapi sebagian besar kritikus menilainya sebagai orang yang s\iqah. Adapun penilaian yang mengatakan bahwa hadisnya dari Ibra>hi>m adalah mungkar karena Ibra>hi>m adalah daif tidak dapat dijadikan sandaran karena hadis yang sedang diteliti ini tidak melalui jalur Ibra>him. Oleh karena itu, maka dapat dinyatakan bahwa H{akam bin Aba>n adalah s\iqah. Dengan demikian pernyataan bahwa dia menerima hadis dari Ikrimah dengan lambang ‘an dapat dipercaya, dan keduanya dalam keadaan bersambung.

Berdasarkan keterangan di atas, maka dapat ditegaskan bahwa al-H{akam bin Aba>n adalah periwayat yang sahih karena telah memenuhi kaidah kesahihan sanad hadis, yakni:

a) sanad bersambung;

b) periwayatnya bersifat adil;

c) periwayatnya bersifat d}abit}};

d) terhindar dari sya>z

e) terhindar dari ‘illat.

5. IKrimah.

Nama lengkapnya adalah Ikrimah al-Barbari>, Abu> ‘Abdulla>h al-Madani> maula Ibnu ‘Abba>s. Dia berasal dari Barbar, pada mulanya dia adalah budak dari H{usain bin Abi> al-H{ur al-‘Anbari> kemudian diserahkan pada Ibnu ‘Abba>s yang pada saat itu menjadi pemimpin Basrah.[57]

Dia meriwayatkan hadis antara lain dari tuannya (Ibnu ‘Abba>s), ‘Ali> bin Abi> T{a>lib, H{asan bin ‘Ali>, Abi> Hurayrah, Mu’a>wiyah bin Abi> Sufya>n, ‘A bin Ya’mar. Sedangkan orang yang meriwayatkan darinya adalah Ibra>hi>m al-Nakha>i>, Abu> al-Sya’s\a>i, Ja>bir bin Zayd dan al-Sya’bi (keduanya adalah sahabat Ikrimah), Abu> Ish}a>q al-Sabi>’i>, Abu> Zubayr, al-H{akam bin Aba>n, dan masih banyak lagi yang lainnya.[58]

Adapun penilaian kritikus hadis terhadapnya, Ibnu Luhay’ah mengatakan dari al-Aswad bahwa ‘Ikrimah qali>l al-‘aql, Ibnu ‘Umar mengatakan bahwa Ikrimah al-kazza>b. Ah}mad mengatakan bahwa hadis ‘Ikrimah dapat dijadikan hujjah, demikian pula dengan al-Bukha>ri mengatakan bahwa tidak satupun sahabatku yang tidak berhujjah kepada Ikrimah. Ikrimah bin Kha>lid mengatakan sah hadisnya dan dia s\iqah, al-‘Ajali> mengatakan beliau tabi’i s\iqah, Ibnu Ma’i>n, al-Nasa>i>, Abu> H{a>tim dan Maymu>n bin Mihra>n mengatakan s\iqah, dan Ibnu H{ibba>n menyebutnya di dalam al-S|iqa>t.[59]

Berdasarkan penilaian terhadap Ikrimah al-Barbari>, maka dapat dinyatakan bahwa beliau adalah periwayat yang kontroversial. Ada yang mengatakan s\iqah, adapula yang mengatakan al-kazza>b. Akan tetapi ‘Umar bin Fudayl menyatakan dari ‘Us\ma>n bin H{aki>m bahwa dia mendengar Ibnu ‘Abba>s mengatakan kepada Uma>mah bin Sahl bahwa Apapun yang dikatakan Ikrimah itu benar dan dia tidak berbohong. Jadi, tuduhan Ibnu ‘Umar terhadap ‘Ikrimah tidak beralasan. Jadi pengakuan Ikrimah al-Barbari> bahwa dia menerima riwayat dari al-Hakam bin Aba>n dengan lambang ‘an tidak diragukan, bahkan diyakini pula bahwa keduanya dalam keadaan bersambung.

Berdasarkan keterangan di atas, maka dapat ditegaskan bahwa ‘Ikrimah adalah periwayat yang sahih karena telah memenuhi kaidah kesahihan sanad hadis, yakni:

a) sanad bersambung;

b) periwayatnya bersifat adil;

c) periwayatnya bersifat d}abit}};

d) terhindar dari sya>z

e) terhindar dari ‘illat.

6. Ibnu ‘Abba>s.

Nama lengkapnya adalah ‘Abdulla>h bin ‘Abba>s bin ‘Abd al-Mut}t}alib al-Ha>syimi>, salah seorang sepupu Rasulullah saw.[60]

Dia meriwayatkan hadis dari Rasulullah saw., ayahnya (‘Abba>s), Ibunya (Ummu al-Fad}l Luba>bah al-Qubra> binti al-Hars al-Hila>liyah\), bibinya Maymu>nah (istri Rasulullah saw.), para tokoh sahabat seperti Abu> Bakr, ‘Umar, ‘Us\ma>n, ‘Ali>, dan masih banyak lagi yang lain. Sedangkan yang meriwayatkan hadis darinya antara lain ‘At}a’, T{a>wus, ‘Ikrimah, serta masih banyak kelompok yang lain.[61]

Dia mendapat julukan hibr al-ummah (tinta umat) dan pernah didoakan oleh Rasulullah: “Ya, Alla>h pintarkanlah ‘Abdulla>h dalam masalah al-Qur’a>n dan mahirkanlah dalam agama”. At}a’ mengatakan: “Saya tidak melihat suatu majelis yang lebih mulia daripada majelis Ibnu ‘Abba>s, yang banyak menguasai ilmu dan paling besar rasa ketakwaannya kepada Allah swt. Ia menguasai fiqh, al-Qur’a>n dan sunnah”. T{a>wus mengatakan: “Saya menjumpai lima puluh atau tujuh puluh orang sahabat yang jika mereka berselisih pendapat, maka mereka merujuk kepada pendapat Ibnu ‘Abba>s”. Dan As\ir mengatakan: “Tidak seorangpun yang lebih alim daripada Ibnu ‘Abba>s tentang hadis Rasulullah saw. dan yang lebih tahu tentang keputusan Abu> Bakr, ‘Umar, dan ‘Us\ma>n daripada Ibnu ‘Abba>s”.[62]

Tidak seorangpun yang mencela pribadi Ibnu ‘Abba>s. Dia adalah sahabat Nabi saw. yang tidak diragukan kejujuran dan kesahihannya dalam menyanpaikan hadis Nabi. Itu berarti bahwa antara Nabi saw. dengan Ibnu ‘Abba>s telah terjadi persambungan sanad.

Berdasarkan keterangan di atas, maka dapat ditegaskan bahwa Ibnu ‘Abba>s adalah periwayat yang sahih karena telah memenuhi kaidah kesahihan sanad hadis, yakni:

a) sanad bersambung;

b) periwayatnya bersifat adil;

c) periwayatnya bersifat d}abit}};

d) terhindar dari sya>z

e) terhindar dari ‘illat.

Memperhatikan rangkaian sanad yang diteliti, tampak bahwa tidak semua sanad dalam keadaan muttas}il mulai dari mukharrij sampai kepada Nabi saw. karena salah satu periwayat yang tergabung di dalamnya, yakni Mu>sa bin ‘Abd al-‘Azi>z dinilai mursal, maka sanad hadis tersebut berkualitas daif. Dengan demikian penilitian sanad dipindahkan ke jalur yang lain.

Kualitas pribadi dan kapasitas intelektual para periwayat hadis dimaksud adalah: a. Abu> Ra>fi’ (Periwayat I, sanad V); b. Sa’i>d bin Abi> Sa’i>d (Periwayat II, sanad IV); c. Mu>sa> bin ‘Ubaydah (Periwayat III, sanad III); d. Zayd bin al-H{ubba>b (Periwayat IV, sanad II); e. Abu> Kurayb (Periwayat V, sanad I); f. Tirmiz\i> (Periwayat VI, mukharrij).

1. Tirmiz\i.

Nama lengkapnya adalah Abu> ‘I Muh}ammad bin ‘I bin S|awrah bin al-D{ah}h}a>k al-Sulami> al-Bu>gi> al-Tirmi>z|i>.[63]

Imam Tirmiz|i> lahir pada tahun 208 H. ada pula yang mengatakan 209 H. Mengenai tahun wafat Imam Tirmiz|i>, ada yang mengatakan bahwa dia wafat pada tahun 277 H. dalam usia 68 tahun, ada yang mengatakan 279 H. yakni dalam usia 70 tahun, adapula yang mengatakan bahwa Imam Tirmiz|i> wafat pada bulan Rajab tanggal 13 tahun 279 H.[64]

Pada masa Imam Tirmiz|i>, perkembangan hadis ditandai dengan penulisan, penyampaian, penerimaan, penghafalan dan majelis taklim pengkajian hadis, periwayatan dan pembukuannya. Kajian pengembangan hadis itu, oleh Imam Tirmiz\i> sebagian besar telah dilakukannya dan berperan serta aktif, mulai dari menulis, menghafal, menyampaikan, menerima, menghadiri dan mengadakan majelis taklim, meriwayatkan dan sampai dengan pembukuannya.

Imam Tirmiz|i> sejak remajanya telah belajar dengan guru-guru di kampungnya. Di Khurasan ia berguru dengan Is}h}a>q bin Rahawayh, di Naysabu>r dengan Muh}ammad bin ‘Amr al-Sawaq, kemudian menuju ke ‘Ira>q untuk belajar pada ulama hadis dan para hafiz di sana, kemudian ke Hijaz untuk belajar lagi dengan ulama Hijaz, serta masih banyak lagi yang lain.[65]

Diantara murid-murid Imam Tirmiz|i> yang termashur ialah: Abu> Bakr Ah}mad bin ‘Isma>’i>l bin ‘Ami>r al-Samarkandi>, Abu> Ha>mid Ah}mad bin ‘Abdulla>h bin Da>wud al-Marwazi> al-Ta>jir, Ah}mad bin ‘Ali> al-Maqa>ri>, Ah}mad bin Yu>su>f al-Nasa>fi>, dan lain-lain.[66]

Penilaian para ahli kritik hadis terhadap diri Tirmiz\i> adalah Ibnu H{ibba>n menyebut Tirmiz\i> dalam al-S|iqa>t. Dia itu seorang penghimpun hadis, penyusun kitab, penghafal hadis, dan senantiasa berdiskusi dengan para ulama. Ibnu Hazm mengatakan bahwa Muh}ammad bin ‘I bin S|awrah adalah seorang yang majhu>l.[67] Al-Idrisi> mengatakan Tirmiz\i> itu seorang pemimpin yang menguasai ilmu hadis, penyusun kitab-kitab al-Ja>mi’, al-Ta>rikh, dan al-Ila>l. ‘Umar bin ‘Alla>k mengatakan bahwa al-Bukha>ri> wafat dan tidak meninggalkan pengganti di Khurasan seperti Abu> ‘I, baik di bidang keilmuan, hafalan, wara’ maupun kezuhudannya. Sedangkan al-Muba>rakfu>ri> mengatakan bahwa Tirmiz\i> adalah seorang imam yang terkenal s\iqah, h}a>fiz}, muttaqi>n, muttafaq ‘alayh.[68]>

Hampir seluruh ahli kritik hadis memuji kualitas pribadi dan kemampuan intelektual Tirmiz\i>. Satu-satunya kritikus yang mencela Tirmiz\i> adalah Ibnu Hazm. Kritikan orang yang mencela seharusnya menjelaskan sebab-sebab alasan ketercelaannya. Akan tetapi Ibnu Hazm tidak melakukan hal itu. Justru para ulama membela Tirmiz\i>.[69] Oleh karena itu, celaan Ibnu Hazm tidak mempengaruhi kedudukan Tirmiz\i> sebagai seorang periwayat yang s\iqah. Imam Tirmiz|i> sejak remajanya telah belajar dengan guru-guru di kampungnya. Di Khurasan ia berguru dengan Is}h}a>q bin Rahawayh, di Naysabu>r dengan Muh}ammad bin ‘Amr al-Sawaq, kemudian menuju ke ‘Ira>q untuk belajar pada ulama hadis dan para hafiz di sana, kemudian ke Hijaz untuk belajar lagi dengan ulama Hijaz, serta masih banyak lagi yang lain.[70]

Hampir seluruh kritik hadis memuji kualitas pribadi dan kemampuan intelektual Tirmiz\i>. Jadi, walaupun nama Abu> Kurayb tidak disebutkan secara tegas sebagai gurunya, tetapi penggunaan s}igat al-tah}ammul “h}addas\ana>, semakin menambah kepercayaan bahwa Tirmiz\i> benar-benar telah menerima riwayat dari Abu> Kurayb. Itu berarti bahwa antara keduanya telah terjadi persambungan sanad.

Berdasarkan keterangan di atas, maka dapat ditegaskan bahwa Tirmiz\i> adalah periwayat yang sahih karena telah memenuhi kaidah kesahihan sanad hadis, yakni:

a) sanad bersambung;

b) periwayatnya bersifat adil;

c) periwayatnya bersifat d}abit}};

d) terhindar dari sya>z

e) terhindar dari ‘illat.

2. Abu> Kurayb.

Nama lengkapnya adalah Muh}ammad bin al-‘Ala>i> bin Kurayb al-Mahda>ni>, Abu> Kurayb al-Ku>fi> al-H{a>fiz}.[71] Dia meninggal pada bulan Jumadil Akhir 248 H. dalam usia 87 tahun.[72]

Dia menerima hadis dari ‘Abdulla>h bin Idri>s, H{afs} bin Giya>s\, Abi> Bakr bin ‘Iya>s, Ibnu Muba>rak, Zayd bin H{uba>b, ‘Abdulla>h bin Numayr, Ibnu Fudayl, Muh}ammad bin Abi> ‘Ubaydah, ‘Abdah bin Sulayma>n, dan yang lainnya. Sedangkan orang yang menerima hadis darinya antara lain jama>ah,[73] Abu> H{a>tim, Abu> Zur’ah, ‘Us\ma>n bin Kharza>d, serta masih banyak yang lain.[74]

Abu> Kurayb adalah periwayat hadis yang terpuji kualitas pribadi (sifat adil) dan kapasitas intelektualnya (sifat d}a>bit})}nya. Terbukti dari pernyataan para kritikus hadis tentang dirinya: H{usayn bin Sufya>n mengatakan bahwa ia mendengar Ibnu Numayr berkata tidak ada di Irak yang lebih banyak hadisnya dari Abu> Kurayb, Ibnu Abi> H{a>tim bertanya pada ayahnya perihal Abu> Kurayb dan ia mengatakan s}adu>q. Mu>sa> bin Isha>q mendengar dari Abu> Kurayb 1100 hadis. Al-Nasa>i> mengatakan la> ba’sa bih dan sekali lagi ia mengatakan s\iqah. Ibnu H{ibba>n menyebutnya di dalam al-S|iqa>t. Ibra>hi>m bin Abi> T{a>lib mengatakan bahwa tidak ada yang lebih hafiz setelah Ah}mad bin H{anbal di Irak selain Abu> Kurayb.[75]

Tidak seorang pun yang mencela Abu> Kurayb. Sebaliknya, hanya pujian yang diberikan kepadanya. Dengan demikian, pernyataan Abu> Kurayb bahwa dia menerima hadis dari Zayd bin H{ubba>b dengan lambang h}addas\ana> dipercaya kebenarannya. Itu berarti, sanad antara Abu> Kurayb dan Zayd al-H{ubba>b dalam keadaan bersambung.

Berdasarkan keterangan di atas, maka dapat ditegaskan bahwa Abu> Kurayb adalah periwayat yang sahih karena telah memenuhi kaidah kesahihan sanad hadis, yakni:

a) sanad bersambung;

b) periwayatnya bersifat adil;

c) periwayatnya bersifat d}abit}};

d) terhindar dari sya>z

e) terhindar dari ‘illat.

3. Zayd bin Hu{ba>b al-‘Ukli>.

Nama lengkapnya adalah Zayd bin al-H{uba>b bin al-Rayya>n. Ada yang mengatakan Ru>man al-Tami>mi>, Abu> Husayn al’Ukli> al-Ku>fi>. Dia wafat pada tahun 203 H.

Dia menerima hadis dari Ayma>n bin Na>bil, ‘Ikrimah bin ‘Amma>r al-Yama>mi>, Ubay bin ‘Abba>s bin Sahl bin Sa’d al-Sa>’idi>, Ma>lik bin Anas, dan masih banyak yang lain.[76] Sedangkan orang yang menerima hadis darinya adalah Ah}mad, Abu> H{ays\amah, Abu> Kurayb, ‘Ali> bin al-Madi>ni>, dan yang lainnya.

Mengenai penilaian ulama terhadapnya, Abu> H{a>tim mengatakan s}adu>q s}a>lih. Abu> Da>wud mengatakan bahwa saya mendengar Ah}mad berkata bahwa Zayd bin al-H{ubba>b s}adu>q, akan tetapi banyak kesalahan (kas\i>r al-khat}a’). ‘Ubayd al-Qawa>ri>ri> mengatakan bahwa Abu> al-H{usayn al-‘Ukli> z\akiyyan, h}a>fiz}an, ‘a>liman. Ibnu H{ibban menyebutnya di dalam al-S|iqa>t, dan dikatakan bahwa hadisnya dapat diambil sebagai pelajaran jika ia meriwayatkan dari orang-orang yang masyhu>r. Akan tetapi jika ia meriwayatkan dari orang-orang yang majhu>l maka di dalamnya terdapat hadis yang mungkar. Ibnu Khalafu>n mengatakan s\iqah, s}adu>q dan dikenal hadisnya. Ibnu Qa>ni’ mengatakan dia adalah orang Kufah yang sa>li>h. Ibnu Yu>nus mengatakan hadisnya baik, Ibnu ‘A mengatakan hadisnya banyak, dia adalah salah seorang syekh Kufah yang s\abit dan tidak ada yang menyangkal bahwa dia sadu>q. Sedangkan Ibnu Ma>ku>la>, Ibnu Sya>hayn, ‘Ali> al-Madi>ni> dan al-‘Ajali> mengatakan s\iqah.[77]

Umumnya ahli kritik hadis memuji kualitas pribadi dan kemampuan intelektual Zayd. Mengenai penilaian Ah}mad termasuk lafal ketercelaan, akan tetapi peringkat ketercelaannya rendah. Jadi bila dihadapkan dengan penilaian kritikus lainnya, maka Zayd tetap dinyatakan bersifat s\iqah. Itu berarti pengakuannya bahwa dia menerima riwayat di atas dari Mu>sa bin ‘Ubaydah dengan lambang h}addas\ana> tidak diragukan, bahkan diyakini pula bahwa keduanya dalam keadaan bersambung.

Berdasarkan keterangan di atas, maka dapat ditegaskan bahwa Zayd bin H{uba>b al-‘Ukli> adalah periwayat yang sahih karena telah memenuhi kaidah kesahihan sanad hadis, yakni:

a) sanad bersambung;

b) periwayatnya bersifat adil;

c) periwayatnya bersifat d}abit}};

d) terhindar dari sya>z

e) terhindar dari ‘illat.

4. Mu>sa> bin ‘Ubaydah.

Nama lengkapnya adalah Mu>sa> bin ‘Ubaydah bin Nasyi>t} bin ‘Amr bin al-H{a>ris\ al-Rabaz\i>, Abu> Abd al-‘Azi>z al-Madani>.

Dia meriwayatkan hadis antara lain dari saudaranya ‘Abdulla>h dan Muh}ammad, ‘Abdulla>h bin Di>na>r, Iya>s bin Salamah al-Akwa’, Sa’i>d bin Abi> Sa’i>d mawla Abi> Bakr bin H{azm, dan Mus}’ab bin Muh}ammad bin Syurahbil. Sedangkan orang yang meriwayatkan hadis darinya, antara lain anak saudaranya yakni Baka>r bin ‘Abdulla>h, al-S{awri>, Ibnu Muba>rak, ‘I>sa> bin Yu>nus, Zayd bin al-H{uba>b, dan ‘Abdulla>h bin Mu>sa>.

Adapun penilaian para ahli kritik terhadapnya, Ah}mad mengatakan munkar al-h}adi>s\, laysa bi syai’, dan bukan penghafal hadis. Ah}mad mengatakan dari Ibnu Ma’i>n bahwa Mu>sa bin ‘Ubaydah bukan pembohong, akan tetapi beliau meriwayatkan hadis dari ‘Abdulla>h bin Di>nar hadis-hadis yang mungkar. Ibnu Ma’i>n mengatakan hadisnya tidak dapat dijadikan hujjah, dai>f, laysa bi syai’. Abu> Zur’ah mengatakan hadisnya tidak kuat. Ibnu Abi> H{a>tim mengatakan munkar al-h}adi>s\. Al-Nasa>i> mengatakan daif, laysa bi s\iqah, Ibnu Sa’d mengatakan s\iqah banyak hadisnya, akan tetapi tidak dapat dijadikan hujjah. Ya’qu>b bin Syaybah mengatakan s}adu>q hadisnya lemah sekali, Ibnu Qa>ni’ dan Ibnu H{ibba>n mengatakan daif.

Dari keterangan di atas dapat dinyatakan bahwa Mu>sa> bin ‘Ubaydah adalah periwayat hadis yang dipermasalahkan kualitasnya. Pujian yang diberikan kepadanya sangat rendah. Sebaliknya celaan yang dilontarkan terhadap dirinya berperingkat tinggi, bahkan Ibnu H{ibba>n yang terkenal tasahul (longgar) dalam memberikan penilaian, menilainya sebagai orang yang daif. Maka cukup kuat alasan untuk memenangkan ketercelaan yang bersangkutan daripada keterpujiannya. Itu berimplikasi bahwa Mu>sa> bin ‘Ubaydah berkualitas daif.[78]

Berdasarkan keterangan di atas, maka dapat ditegaskan bahwa Mu>sa> bin ‘Ubaydah adalah periwayat yang daif karena tidak memenuhi kaidah kesahihan sanad hadis, yakni:

a) sanad bersambung;

b) periwayatnya bersifat adil;

c) periwayatnya bersifat d}abit}};

d) terhindar dari sya>z

e) terhindar dari ‘illat.

Oleh karena Mu>sa> bin ‘Ubaydah dikatakan sebagai periwayat yang berpredikat daif, maka menjadikan pula sanad yang diteliti berkualitas daif. Dengan demikan, kegiatan penelitian sanad dipindahkan ke jalur yang lain.

Urutan periwayat, sanad, dan hasil penelitian mengenai kualitas dan kapasitasnya masing-msing adalah: a. Abu> Ra>fi’ (Periwayat I, sanad V); b. Sa’i>d bin Abi> Sa’i>d (Periwayat II, sanad IV); c. Mu>sa> bin ‘Ubaydah (Periwayat III, sanad III); d. Zayd bin al-H{ubba>b (Periwayat IV, sanad II); e. Mu>sa> bin ‘Abd al-Rah}ma>n (Periwayat V, sanad I); f. Ibnu Ma>jah > (Periwayat VI, mukharrij).

1. Ibnu Ma>jah.

Nama lengkapnya adalah Muh}ammad bin Yazi>d al-Raba>’i>, Abu> ‘Abdulla>h ibn Ma>jah al-Qazwini>.[79]

Dia meriwayatkan hadis dari ‘Ali> bin Muh}ammad al-Tana>fisi>, Ibra>h}i>m bin Munzir, Muh}ammad bin ‘Abdulla>h bin Numayr, dan yang lainnya.[80] Di sini tidak dicantumkan bahwa Mu>sa> bin ‘Abd al-Rah}ma>n adalah gurunya. Akan tetapi dikatakan bahwa untuk mengumpulkan hadis beliau merantau ke beberapa negeri, antara lain Irak, Hijaz, Syam, Mesir, Kufah, Basrah, dan kota-kota lain untuk mendapatkan hadis dari ulama setempat.[81]Dengan demikian dapat diyakini bahwa Ibnu Ma>jah telah berguru kepada Mu>sa> bin ‘Abd al-Rah}ma>n. Sedangkan murid yang menerima hadisnya antara lain Abu> Ya’la> al-Khali>li>, Abu> al-H{asan al-Qat}t}a>n, dan Abu> al-T{ayyib al-Bagdadi>.[82]

Ibnu Ma>jah adalah periwayat hadis yang terpuji integritas pribadi dan kemampuan intelektualnya, terbukti dari pernyataan para kritikus hadis tentang dirinya. Abu> Ya’la> al-Khali>li> mengatakan bahwa Ibnu Ma>jah s\iqah kabi>r, muttafaq ‘alayh, dan pendapatnya menjadi hujjah. Dia memiliki pengetahuan luas dan penghafal hadis.[83]Al-Zahabi> mengatakan bahwa Ibnu Ma>jah itu ahli hadis dan ahli tafsir, penyusun kitab al-Sunan, al-Tafsi>r, dan al-Ta>ri>kh. Sedangkan Ibnu Kas\i>r mengatakan bahwa Ibnu Ma>jah adalah penyusun kitab sunan yang termashur, dan kitab itu merupakan bukti amal dan ilmunya yang luas.[84]

Tidak seorangpun yang mencela pribadi Ibnu Ma>jah. Puji-pujian yang ditujukan kepadanya berperingkat tinggi dan tertinggi. Oleh karena itu, pernyataannya bahwa dia menerima riwayat tersebut dari Mu>sa bin ‘Abd al-Rah}ma>n dengan lambang h}addas\ana> dapat dipercaya, dan keduanya terjadi persambungan sanad.

Berdasarkan keterangan di atas, maka dapat ditegaskan bahwa Ibnu Ma>jah adalah periwayat yang sahih karena telah memenuhi kaidah kesahihan sanad hadis, yakni:

a) sanad bersambung;

b) periwayatnya bersifat adil;

c) periwayatnya bersifat d}abit}};

d) terhindar dari sya>z

e) terhindar dari ‘illat.

2. Mu>sa> bin ‘Abd al-Rah}ma>n.

Nama lengkapnya Mu>sa> bin ‘Abd al-Rah}ma>n bin Sa’i>d bin Masru>q bin Ma’da>n bin al-Marzuba>ni al-Masru>qi>, Abu> ‘I al-Ku>fi>.[85]

Dia meriwayatkan hadis antara lain dari Zayd al-H{uba>b, sedangkan yang meriwayatkan hadis darinya antara lain T{irmiz\i>, al-Nasa>i>, dan Ibnu Ma>jah.[86]

Al-Nasa>i mengatakan bahwa Mu>sa bin ‘Abd al-Rah}man s\iqah, dan di tempat lain al-Nasa>i> mengatakan la> ba’sa bih. Ibnu Abi> H{a>tim mengatakan s}aduq s\iqah, dan Ibnu Hibba>n menyebutnya di dalam al-S|iqa>t. Sedangkan menurut Abu> al-Qa>sim bin ‘Asa>kir, Mu>sa> meninggal pada tahun 258 H.[87]

Tidak seorangpun yang mencela pribadi Mu>sa> bin Abd al-Rah}ma>n, oleh karena itu pernyataan bahwa dia menerima riwayat Zayd al-H{ubba>b dengan lambang h}addas\ana> dapat dipercaya, dan keduanya terjadi persambungan sanad.

Berdasarkan keterangan di atas, maka dapat ditegaskan bahwa Mu>sa> bin ‘Abd al-Rah}ma>n adalah periwayat yang sahih karena telah memenuhi kaidah kesahihan sanad hadis, yakni:

a) sanad bersambung;

b) periwayatnya bersifat adil;

c) periwayatnya bersifat d}abit}};

d) terhindar dari sya>z

e) terhindar dari ‘illat.

Jalur yang dilewati oleh Ibnu Ma>jah melalui sanad Mu>sa bin ‘Abd al-Rah}ma>n, juga melewati sanad Zayd bin al-H{ubba>b, Mu>sa bin ‘Ubaydah, Sa’i>d bin Abi> Sa’i>d, dan Abu> Ra>fi. Sedangkan pada penelitian sebelumnya ditemukan bahwa Mu>sa> bin ‘Ubaydah dikatakan sebagai periwayat yang berpredikat daif, maka menjadikan pula sanad yang diteliti berkualitas daif. Dengan begitu, kegiatan penelitian sanad dipindahkan ke jalur yang lain.

Kualitas dan kapasitas intelektual para periwayat hadis yang dimaksud adalah: a. Ibnu ‘Abba>s (periwayat I, sanad V); b. ‘Ikrimah (periwayat II, sanad IV); c. al-H{akam bin Aba>n (periwayat III, sanad III); d. Mu>sa bin ‘Abd al-‘Azi>z (periwayat IV, sanad II); e. ‘Abd al-Rah}ma>n bin Bisyr (periwayat V, sanad I); f. Ibnu Ma>jah (periwayat VI, mukharrij).

1. Ibnu Ma>jah.[88]

Ibnu Ma>jah adalah periwayat hadis yang terpuji integritas pribadi dan kemampuan intelektualnya, terbukti tidak seorangpun yang mencela pribadi Ibnu Ma>jah. Puji-pujian yang ditujukan kepadanya berperingkat tinggi dan tertinggi. Oleh karena itu, pernyataannya bahwa dia menerima riwayat tersebut dari ‘Abd al-Rah}ma>n bin Bisyri dengan lambang h}addas\ana> dapat dipercaya, dan keduanya terjadi persambungan sanad.

2. ‘Abd al-Rah}ma>n bin Bisyri.[89]

Meskipun tidak banyak ditemukan penilaian terhadap ‘Abd al-Rah}ma>n bin Bisyri>, akan tetapi hal tersebut sudah cukup sebagai alasan bahwa ia adalah s\iqah. Pada sisi lain, pengakuan ‘Abd al-Rah}ma>n bin Bisyri bahwa dia menerima hadis dari Mu>sa> bin ‘Abd al-‘Azi>z al-Qinba>ri> dengan lambang s\ana> tidak diragukan bahkan keduanya terjadi persambungan sanad.

Berdasarkan keterangan di atas, maka dapat ditegaskan bahwa ‘Abd al-Rah}ma>n bin Bisyri adalah periwayat yang sahih karena telah memenuhi kaidah kesahihan sanad hadis, yakni:

a) sanad bersambung;

b) periwayatnya bersifat adil;

c) periwayatnya bersifat d}abit}};

d) terhindar dari sya>z

e) terhindar dari ‘illat.

Akan tetapi, karena hadis tersebut diterima dari Mu>sa bin ‘Abd al-‘Azi>z, sedangkan pada penelitian sanad terdahulu yakni pada sanad Abu> Da>wud ditemukan bahwa Mu>sa bin ‘Abd al-‘Azi>z berkualitas daif sehingga menjadikan sanad yang diteliti berkualitas daif. Dan karena sanad Ibnu Ma>jah merupakan sanad dan jalur terakhir yang diteliti dan ditemukan berkualitas daif, sehingga seluruh sanad hadis tentang s}alat tasbih juga berkualitas daif.

2. Hadis tentang tasbih

Hadis yang terkait dengan masalah tersebut terdapat dalam satu riwayat dari satu mukharrij, yaitu Tirmiz\i>.

Pada skema sanad hadis tercantum jalur seluruh sanad, nama-nama periwayat, dan lafal-lafal penerimaan riwayat (s}i>gat al-t}ah}ammul) yang menghubungkan antara periwayat yang satu dengan periwayat yang lain yang terdekat atau metode periwayatan oleh masing-masing periwayat. Pada gambar hanya tercantum satu nama sahabat Nabi yang meriwayatkan hadis tersebut, yakni Anas bin Ma>lik. Itu berarti bahwa yang bersangkutan tidak mendapat dukungan berupa syahid, begitu pula sebaliknya. Pada periwayat-periwayat sesudahnya juga tidak ditemukan dukungan berupa mutabi’.

Lambang periwayatan yang digunakan oleh masing-masing periwayat dalam beberapa sanad tersebut meliputi h}addas\ana>, akhbarana>, h}addas\anai>,‘an, dan anna.

Kualitas pribadi dan kapasitas intelektual para periwayat hadis dimaksud adalah: a. Anas bin Ma>lik (Periwayat I, sanad V); b. Ish}a>q bin Abi> T{alh}ah (Periwayat II, sanad IV); c. ‘Ikrimah bin ‘Amma>r (Periwayat III, sanad III); d. ‘Abdulla>h bin al-Muba>rak (Periwayat IV, sanad II); e. Ah}mad bin Muh}ammad bin Mu>sa> (Periwayat V, sanad I); f. Tirmiz\i> (Periwayat VI, mukharrij).

1. Tirmiz\i>.[90]

Hampir seluruh kritik hadis memuji kualitas pribadi dan kemampuan intelektual Tirmiz\i>. Jadi, walaupun nama Ah}mad bin Muh}ammad bin Mu>sa tidak disebutkan secara tegas sebagai gurunya, tetapi penggunaan s}igat al-tah}ammul “h}addas\ana>, semakin menambah kepercayaan bahwa Tirmiz\i> benar-benar telah menerima riwayat dari Ah}mad bin Muh}ammad bin Mu>sa>. Itu berarti bahwa antara keduanya telah terjadi persambungan sanad.

Berdasarkan keterangan di atas, maka dapat ditegaskan bahwa Tirmiz\i> adalah periwayat yang sahih karena telah memenuhi kaidah kesahihan sanad hadis, yakni:

a) sanad bersambung;

b) periwayatnya bersifat adil;

c) periwayatnya bersifat d}abit}};

d) terhindar dari sya>z

e) terhindar dari ‘illat.

2. Ah}mad bin Muh}ammad bin Mu>sa>.

Nama lengkapnya adalah Muh}ammad bin Mu>sa> al-Marwazi>. Abu> al-‘Abba>s al-Samsa>ri, yang lebih dikenal dengan al-Mardawayh. Dia meninggal pada tahun 235 H.[91]

Dia meriwayatkan hadis dari Ibnu al-Muba>rak, Jurayz bin ‘Abd al-H}umayd, Ish}a>q bin Yu>su>f. Sedangkan orang yang meriwayatkan hadis darinya adalah Tirmiz|i>, al-Bukha>ri>, al-Nasa>i}.[92]

Ibnu H}ibba>n menyebutkan Ah}mad bin Muh}ammad bin Mu>sa> dalam kitab “al- S|iqa>t”, dan Ibnu Wad}d}ah} mengatakan bahwa ia s\iqah s\abit, al-Nasa>i> mengatakan la> ba’sa bih [93], demikian pula dengan Ibnu Muba>rak, Jurayj, dan Ish}a>q al-Azraq mengatakan la> ba’sa bih.[94]

Berdasarkan penilaian terhadap Ah}mad bin Muh}ammad bin Mu>sa> dapat dipahami bahwa dia tidak diragukan keadilan dan ked}abitannya. Dengan begitu, pernyataannya bahwa dia menerima riwayat tersebut dari Ibnu ‘al-Muba>rak dengan lambang akhbarana> dapat dipercaya, dan sanad antara keduanya bersambung.

Berdasarkan keterangan di atas, maka dapat ditegaskan bahwa Ah}mad bin Muh}ammad bin Mu>sa> adalah periwayat yang sahih karena telah memenuhi kaidah kesahihan sanad hadis, yakni:

a) sanad bersambung;

b) periwayatnya bersifat adil;

c) periwayatnya bersifat d}abit}};

d) terhindar dari sya>z

e) terhindar dari ‘illat.

3. ‘Abdulla>h bin al-Muba>rak.

Nama lengkapnya adalah ‘Abdulla>h bin al-Muba>rak bin Wa>d}ih} al-H}anz}ali> al-Tami>mi>, Abu> ‘Abd al-Rah}ma>n al-Marwazi,> dan dia adalah salah seorang imam. Ibunya berasal dari Khawarizmi, sedangkan ayahnya berasal dari Turki. Dia lahir pada tahun 118 H. dan wafat di kota Hayt sekembalinya dari perang pada tahun 181H. dalam usia 63 tahun.[95]

Dia meriwayatkan hadis antara lain dari ‘Ikrimah bin ‘Amma>r, Yu>nus bin Yazi>d al-Ayli>, Abi> Bakr bin ‘Us\ma>n bin Sahl bin H{ani>f, dan masih banyak lagi kelompok yang lainnya. Sedangkan orang yang meriwayatkan hadis dari ‘Abdulla>h bin Al-Muba>rak diantaranya adalah Ah}mad bin Muh}ammad Mardawayh, Bisyr bin Muh}ammad al-Sah}tiya>ni>>, Yah}ya> bin Ayyu>b al-Muqa>biri>, Suwayd bin Nas}r, dan lain-lain, dan yang terakhir dari muridnya adalah H{usayn bin Da>wud al-Balkhi>.[96]

Adapun penilaian ulama terhadap Abdulla>h bin al-Muba>rak adalah Abu> Usa>mah mengatakan bahwa ia tidak melihat orang yamg menuntut ilmu melebihi dari ‘Abdulla>h bin al-Muba>rak. Menurut Ibnu Mahdi> bahwa Abdulla>h bin al-Muba>rak adalah salah satu dari empat orang imam, selain dari al-S|awri>, Ma>lik, dan H{amma>d bin Zayd. Ibnu Mahdi> ketika ditanya mengenai Ibnu Muba>rak dan Sufyan, maka ia mengatakan bahwa seandainya Sufya>n bersungguh-sungguh seperti Ibnu Muba>rak meskipun hanya satu hari maka ia (Sufya>n) tidak akan mampu melebihi Ibnu Muba>rak. Sedangkan Syuayb bin Harb mengatakan bahwa seandainya saya masih diberi umur satu tahun seperti Ibnu Muba>rak, maka saya tidak sanggup walaupun hanya hanya tiga hari, dan saya tidak mendapatkan seorang laki-laki yang lebih dari Ibnu Muba>rak dalam soal keutamaannya. Ah}mad mengatakan bahwa ia tidak mendapati pada zamannya seorang yang menuntut ilmu yang lebih agung, s}a>hib h{adi>s\, penghafal Alquran, dan ahli tafsir selain Ibnu Muba>rak. Abu> H{a>tim berkata, dari Ish}a>q bin Muh}ammad bin Ibra>hi>m al-Marwazi>, bahwa Sufya>n bin ‘Uyaynah ditanya tentang Ibnu Muba>rak, dia berkata Ibnu Mubarak adalah seorang ahli fikih, ulama, ahli ibadah, zuhud, pemberani, dan seorang penyair. Serta masih banyak yang lain pujian terhadapnya, karena dia adalah penuntut ilmu yang banyak meriwayatkan hadis, mengarang banyak buku dalam berbagai disiplin ilmu, orang yang s\iqah, amanah, serta pengukir sejarah.[97]

Berdasarkan penilaian terhadap ‘Abdulla>h bin Muba>rak dapat dipahami bahwa beliau tidak diragukan keadilan dan ked}abitannya. Dengan begitu, pernyataannya bahwa dia menerima riwayat tersebut dari ‘Ikrimah bin ‘Amma>r dengan lambang akhbarana> dapat dipercaya, dan sanad antara keduanya bersambung.

Berdasarkan keterangan di atas, maka dapat ditegaskan bahwa ‘Abdulla>h bin al-Muba>rak adalah periwayat yang sahih karena telah memenuhi kaidah kesahihan sanad hadis, yakni:

a) sanad bersambung;

b) periwayatnya bersifat adil;

c) periwayatnya bersifat d}abit}};

d) terhindar dari sya>z

e) terhindar dari ‘illat.

4. Ikrimah bin ‘Amma>r.

Nama lengkapnya adalah ‘Ikrimah bin ‘Amma>r al-‘Ijli>, Abu> ‘Amma>r al-Yama>mi>. Dia adalah orang Basrah dan wafat pada tahun 159 H.[98]

Dia meriwayatkan hadis dari T{a>riq bin Abd al-Rah}ma>n, Ish}a>q bin ‘Abdulla>h bin Abi> T{alh}ah, Abi> al-Kas\i>r al-Suh}aymi>, Abi> al-Naja>syi>, Yah}ya> bin Abi> Kas\i>r, ‘At}a’ bin Abi> Raba>h, Hisya>m bin H{assa>n, serta masih banyak kelompok yang lain. Sedangkan orang yang meriwayatkan hadis darinya adalah Syu’bah, al-S|awri>, Waki>’, Yah}ya> al-Qat}t}a>n, Ibnu al-Muba>rak, dan yang lainnya.[99]

Adapun penilaian para kritikus terhadapnya, Ah}mad dan al-Bukha>ri> mengatakan bahwa hadis Ikrimah dari Yah}ya> bin Abi> Kas\i>r adalah mud}t}arib,[100]Ibnu Ma’i>n mengatakan s\iqah, al-Gula>mi> dari Yah}ya> mengatakan s\abit, Yah}ya> bin Sa’i>d mendaifkan hadisnya jika diriwayatkan dari Yah}ya bin Abi> Kas\i>r, Ibnu al-Madi>ni> mengatakan s\iqah s\abit, al-Sa>ji> mengatakan s}adu>q dan s\iqah, S{a>lih bin Muh}ammad mengatakan s}adu>q, al-Da>riqit}ni> mengatakan s\iqah, Ya’qu>b bin Syaybah mengatakan s\iqah s\abit, Abu> Da>wud mengatakan s\iqah dan hadisnya dari Yah}ya> bin Abi> Kas\i>r adalah mud}t}arib. Ibnu H{ibba>n menyebutnya di dalam al-S|iqa>t dan mengatakan bahwa riwayatnya dari Yah}ya> bin Abi> Kas\i>r adalah id}t}ira>b. Sedangkan Ah}mad bin S{a>lih mengatakan s\iqah dan dapat dijadikan hujjah.[101]

Berdasarkan penilaian terhadap Ikrimah bin ‘Amma>r, maka dapat dinyatakan bahwa dia adalah periwayat yang kontroversial. Akan tetapi sebagian besar kritikus menilainya sebagai orang yang s\iqah. Adapun penilaian yang mengatakan bahwa hadisnya dari Yah}ya> bin Abi> Kas\i>r adalah id}tira>b tidak dijadikan sandaran karena hadis yang sedang diteliti ini tidak diterima dari Yah}ya> bin Abi> Kas\i>r. Oleh karena itu, maka dapat dinyatakan bahwa Ikrimah bin ‘Amma>r adalah s\iqah. Dengan demikian pernyataan bahwa dia menerima hadis dari Isha>q bin Abi> T}alh}ah dengan lambang h}addas\ani> dapat dipercaya, dan keduanya dalam keadaan bersambung.

Berdasarkan keterangan di atas, maka dapat ditegaskan bahwa ‘Ikrimah bin ‘Amma>r adalah periwayat yang sahih karena telah memenuhi kaidah kesahihan sanad hadis, yakni:

a) sanad bersambung;

b) periwayatnya bersifat adil;

c) periwayatnya bersifat d}abit}};

d) terhindar dari sya>z

e) terhindar dari ‘illat.

5. Ish}a>q bin ‘Abdulla>h bin Abi> T{alh}ah.

Nama lengkapnya adalah Ish}a>q bin ‘Abdulla>h bin Abi> T{alh}ah Zayd bin Sahl al-Ans}a>ri> al-Najja>r al-Madani>.[102]

Dia meriwayatkan hadis dari Anas, ‘Abd al-Rah}ma>n bin Abi> Umrah, al-T{ufayl bin Ubay bin Ka’b, ‘Ali> bin Yah}ya> bin Khala>d al-Ans}a>ri>, dan yang lainnya. sedangkan orang yang meriwayatkan hadis darinya antara lain Yah}ya> bin Sa’d al-Ans}a>ri>, al-Awza>’i>, Ibnu jurayj, Ma>lik, Hamma>m, dan Abd al-‘Azi>z.[103]

Adapun penilaian para kritikus hadis terhadapnya, Ibnu Ma’i>n berkata bahwa ia adalah s{iqah, demikian pula dengan Abu> Zur’ah, Abu> H{a>tim, al-Waqidi>>, al-Nasa>i> mengatakan s}iqah. Dan Ibnu H}ibba>n menyebutnya di dalam al-S|iqa>t .[104]

Tidak seorangpun kritikus yang mencela Ish}a>q bin ‘Abdulla>h bin Abi> T{alh}ah. Dengan demikian, pengakuannya bahwa dia menerima riwayat tersebut dari Anas bin Ma>lik dengan lambang ’an dapat dipercaya, dan sanad antara keduanya bersambung.

Berdasarkan keterangan di atas, maka dapat ditegaskan bahwa Ish}a>q bin ‘Abdulla>h bin Abi> T{alh}ah adalah periwayat yang sahih karena telah memenuhi kaidah kesahihan sanad hadis, yakni:

a) sanad bersambung;

b) periwayatnya bersifat adil;

c) periwayatnya bersifat d}abit}};

d) terhindar dari sya>z

e) terhindar dari ‘illat.

6. Anas bin Ma>lik.

Nama lengkapnya adalah Anas bin Ma>lik bin Nad}r bin D{amd}am bin Zayd bin H}aram bin Jundab bin ‘A bin al-Najja>r, Abu<>. Dia wafat pada tahun 93 H.[105]

Dia banyak meriwayatkan hadis dari Nabi saw secara langsung, dan juga berguru kepada para sahabat seperti Abu> Bakr, ‘Umar, ‘Us\ma>n, dan Fa>timah al-zahra. Sedangkan murid yang menerima hadisnya antara lain Qatadah, H{umayd, dan Abu> Kilab.[106]

Para kritikus hadis memuji Anas dengan pernyataan yang beragam diantaranya, Abu> Hurayrah mengatakan: saya tidak pernah melihat orang yang lebih mirip salatnya dengan salat Rasulullah saw. kecuali Anas bin Ma>lik. Qatadah menyatakan ketika Anas wafat, Muwarriq berkata: kini separuh ilmu telah hilang. Orang bertanya mengapa? Dia menjawab: apabila orang-orang yang mengikuti hawa nafsunya berbeda dengan kami tentang hadis-hadis Nabi, maka kami berkata: Mari kita pergi kepada orang yang mendengarnya langsung dari Nabi saw., yakni Anas bin Ma>lik.[107]

Dalam kegiatan periwayatan hadis, Anas bin Ma>lik adalah sahabat Nabi saw yang di beri gelar al-muks\iru>n fi> al-h}adi>s\,[108] dan menempati urutan ke tiga.

Seluruh kritikus hadis memuji pribadi Anas bin Ma>lik dengan pujian yang tinggi, bahkan pujian yang tertinggi. Oleh karena itu, pernyataannya bahwa ia menerima hadis tersebut dari Nabi saw. dengan lambang ‘an dapat dipercaya. Dengan demikian, antara keduanya terjadi persambungan sanad.

Berdasarkan keterangan di atas, maka dapat ditegaskan bahwa Anas bin Ma>lik adalah periwayat yang sahih karena telah memenuhi kaidah kesahihan sanad hadis, yakni:

a) sanad bersambung;

b) periwayatnya bersifat adil;

c) periwayatnya bersifat d}abit}};

d) terhindar dari sya>z

e) terhindar dari ‘illat.

Setelah sanad Tirmiz\i> diteliti, ternyata seluruh periwayatnya bersifat s\iqah, sanadnya bersambung mulai dari mukharrij sampai kepada Nabi saw., terhindar dari sya>z\ dan‘illat. Dengan demikian, dapat ditegaskan bahwa sanad hadis tentang tasbih berkualitas sahih.

B. Kritik Matan

Dilihat dari segi obyek penelitian, matan dan sanad hadis memiliki kedudukan yang sama, yakni sama-sama penting untuk diteliti dalam hubungannya dengan kualitas hadis. Oleh karena itu, menurut ulama hadis bahwa suatu hadis barulah dinyatakan berkualitas sahih, dalam hal ini s}ah}i>h liz\a>tih, apabila sanad dan matan hadis itu sama-sama berkualitas sahih.

Jadi, hadis yang sanadnya sahih tetapi matannya tidak sahih, tidak dapat dinyatakan sebagai hadis sahih. Meski begitu, dalam prakteknya, kegiatan penelitian sanad didahulukan atas penelitian matan. Itu berarti bahwa penelitian matan dianggap penting setelah sanad bagi matan tersebut diketahui kualitasnya, dalam hal ini memiliki kualitas sahih, atau minimal tidak termasuk parah (berat) kedaifannya. Bagi sanad yang berat kedaifannya maka matan yang sahih tidak akan menjadikan hadis yang bersangkutan berkualitas sahih.

Terhindar dari sya>z\ dan ‘illat merupakan dua unsur yang harus dipenuhi untuk kesahihan matan. Meski begitu, dalam melakukan penelitian matan tidak secara ketat ditempuh langkah-langkah dengan membagi kegiatan penelitian menurut kedua unsur tersebut. Maksudnya, tidak menekankan bahwa langkah pertama harus meneliti sya>z\ dan langkah berikutnya meneliti ‘illat. Akan tetapi, lebih mengacu pada tolok ukur penelitian matan yang telah dirumuskan oleh ulama hadis. Sebagaimana yang dikemukakan oleh S{alah}uddi>n al-Ad{abi> bahwa matan hadis yang maqbu>l (diterima sebagai hujjah) haruslah: 1) tidak bertentangan dengan petunjuk al-Qur’a>n; 2) tidak bertentangan dengan hadis yang lebih kuat; 3) tidak bertentangan dengan akal yang sehat, indera, dan sejarah; 4) susunan pernyataannya menunjukkan ciri-ciri sabda kenabian.[109]

Berikut ini ditelaah kualitas matan hadis-hadis tentang s{alat tasbih seperti yang ditempuh pada kajian kualitas sanad, yakni berdasarkan klasifikasi hadis yang ada.

1. Hadis tentang s}alat tasbih

Mencermati susunan matan hadis tersebut sebagaimana telah disajikan pada bab kedua, tampak bahwa dari enam riwayat yang ada ditemukan mengandung beberapa hal, yakni perkataan tasbih yang dimaksud untuk diucapkan pada tiap gerakan di dalam s}alat adalah tasbih dalam arti zikir. Karena lafal yang diucapkan bukan hanya lafal tasbihsubh}analla>h”, tetapi juga lafal hamdalahal-h}amdulilla>h”, lafal tauhidla> ila>ha illa>lla>h”, dan lafal takbirAlla>hu akbar”.

)فَقُلْ: سُبْحَانَ اللهِ والحَمْدُ للهِ ولاالهَ الاالله واللهُ اكْبَر،(

“Maka ucapkanlah subh}a>nalla>h, al-h}amdulilla>h, la> ila>ha illalla>h, dan alla>hu akbar

Di dalam hadis yang sahih, dikatakan bahwa tasbih yang dianjurkan untuk diucapkan di dalam s}alat adalah ketika rukuk dan sujud, yakni hadis Nabi saw. yang diriwayatkan oleh ‘Uqbah bin ‘Amr:

حدّثنا الربيع بن نافع أبوتوبة و موسي بن اسماعيل المعني قالا أخبرنا ابن المبارك عن موسي قال ابوسلمة موسي بن ايوب عن عمه عن عقبة بن عامر قال: "لما نزلت "فسبح باسم ربك العظيم،[110] قال رسولالله صهم: اجعلواها في ركوعكم. "فلمانزلت" فسبح باسم ربك الاعلي،[111] قال: اجعلوها في سجودكم.[112]

“Al-Rabi’ bin Na>fi’ Abu> Tawbah dan Mu>sa> bin ‘Isma>il menceritakan kepada kami, Ibnu al-Muba>rak memberitakan kepada kami, dari Mu>sa>, Abu> Salamah Mu>sa> bin Ayyu>b berkata, dari pamannya dari ‘Uqbah bin ‘AFasabbih}} bismi rabbika al-‘Az}i>m” (Maka bertasbihlah kamu dengan nama Tuhanmu yang Maha Besar) Rasulullah saw besabda: “Jadikanlah tasbih itu dalam sujudmu.” Dan ketika turun firman Allah “sabbih} isma Rabbika al-a’la>” (Tasbihkanlah nama Tuhanmu yang Maha Tinggi), Rasulullah bersabda: Jadikanlah tasbih itu dalam sujudmu.”

Bacaan-bacaan tersebut terdapat dalam Qs. al-Waqi’ah (56): 74 dan 96:

ôxÎm7|¡sù ÉOó$$Î/ y7În/u ÉOŠÏàyèø9$# ÇÐÍÈ

“Maka bertasbihlah dengan (menyebut) nama Rabbmu yang Maha besar.”[113]

dan Qs. al-A’la (87): 1:

ËxÎm7y zOó$# y7În/u n?ôãF{$# ÇÊÈ

“Sucikanlah nama Tuhanmu yang Maha Tinggi.”[114]

Demikian pula dengan hadis yang diriwayatkan oleh ‘Aisyah juga menerangkan bahwa tasbih yang dibaca dalam s}alat adalah ketika rukuk dan sujud:

حَدَّثَنا مُسَدَّد ٌضال: حَدَّثَنا يَحْي عَنْ سُفْيان قَال: حَدَّثَثني مَنْصُوْر عَنْ مُسْلِم عَنْ مَسْرُوْق عَنْ عا ئِشَة رَضِي الله عَنْها أَنَّها قَالتْ: كَان النبِيّ صهم يُكْثِرُ اّنّ يَقُولَ في رُكُوْعِهِ وَسُجُدِهِ: "سُبْحانَكَ اللهُمَ رَبَّنا وَبِحَمْدِهِ، اَللَّهمَّ اغْفِرْلي"[115] ّ

“Musaddad telah menceritakan kepada kami, Yah}ya> telah menceritakan kepada kami dari Sufya>n dia berkata: Mans}u>r telah menceritakan kepadaku, dari Muslim, dari Masru>q, dari ‘A RA. Dia berkata: Bahwasanya Nabi saw. memperbanyak membaca dalam rukuk dan sujudnya; Maha suci engkau Ya Allah Tuhan kami dan segala puji bagi-Nya, Ya Allah ampunilah aku.”

Kemudian di dalam hadis tentang s}alat tasbih tersebut dijelaskan keutamaannya, yakni dengan melakukan s}alat yang disertai dengan ucapan tasbih tersebut maka Allah akan mengampuni semua dosa-dosa, baik yang terdahulu maupun yang akan datang, yang lama maupun yang baru, yang tidak disengaja maupun yang disengaja, yang kecil maupun yang besar, dan yang rahasia maupun yang terang-terangan.

)اِذَا اَنْتَ فَعَلْتَ ذَلِكَ غَفَرَ اللهُ لَكَ ذَنْبَكَ َاوَّلَهُ وَاَخِرَهُ، وَقَدِيْمَهُ وَحَدِيْثَهُ، َوخَطَاَهُ وَعَمْدَهُ، صَغِيْرَهُ وَكَبِيْرَهُ، َِسِرَّهُ وَعَلا نِيَتَهُ(.

Apabila engkau mengerjakannya pula, maka Allah akan mengampuni dosa-dosamu, baik yang terdahulu maupun yang akan datang, yang lama maupun yang baru, yang tidak disengaja maupun yang disengaja, yang kecil maupun yang besar, dan yang rahasia maupun yang terang-terangan.”

Sehubungan dengan pernyataan di atas, yakni dengan melakukan s}alat tersebut maka semua dosa akan terhapus, berbeda dengan firman Allah dalam al-Qur’a>n yang mengatakan bahwa Allah tidak akan mengampuni dosa syirik, sebagaimana yang terdapat dalam Qs. al-Nisa> (4): 48 dan 116:

¨bÎ) ©!$# Ÿw ãÏÿøótƒ br& x8uŽô³ç ¾ÏmÎ/ ãÏÿøótƒur $tB tbrߊ y7Ï9ºsŒ `yJÏ9 âä!$t±o 4 `tBur õ8ÎŽô³ç «!$$Î/ Ïs)sù #uŽtIøù$# $¸JøOÎ) $¸JŠÏàtã ÇÍÑÈ

“Sesungguhnya Allah tidak akan mengampuni dosa syirik, dan Dia mengampuni segala dosa yang selain dari (syirik) itu, bagi siapa yang dikehendaki-Nya. Barangsiapa yang mempersekutukan Allah, Maka sungguh ia telah berbuat dosa yang besar.”

¨bÎ) ©!$# Ÿw ãÏÿøótƒ br& x8uŽô³ç ¾ÏmÎ/ ãÏÿøótƒur $tB šcrߊ šÏ9ºsŒ `yJÏ9 âä!$t±o 4 `tBur õ8ÎŽô³ç «!$$Î/ ôs)sù ¨@|Ê Kx»n=|Ê #´Ïèt/ ÇÊÊÏÈ

“Sesungguhnya Allah tidak mengampuni dosa mempersekutukan (sesuatu) dengan Dia, dan dia mengampuni dosa yang selain syirik bagi siapa yang dikehendaki-Nya. Barangsiapa yang mempersekutukan (sesuatu) dengan Allah, Maka Sesungguhnya ia telah tersesat sejauh-jauhnya.”

Kemudian disebutkan pula kadar atau jumlah dosa yang akan diampuni, yakni meskipun sebanyak gunung pasir.

)فَلَوْ كَانَتْ ذُنُوْبُكَ مِثْلَ رَمْلٍ عَالِجٍ.(

“Meskipun dosamu bagaikan gunung pasir.”

Mencermati kandungan hadis di atas, hal tersebut relevan dengan kandungan hadis sahih yang juga menjelaskan tentang tasbih yang dapat menghapus dosa. Yakni hadis yang terdapat di dalam S{ah}i>h} al-Bukha>ri>:

حدثنا عبدالله بن مسلمة عن مالك عن سُمَيّ عن صَالحٍ عن أبي هريرة أنّ رَسول الله صهم قَال: مَنْ قَال: سُبْحَان الله وَبِحَمْدِهِ فِي يَوْمٍ مِائة مَرّةٍ حُطَّتْ خَطاياَهُ وَاِنْ كاَنَتْ مِثْلَ زَبَدِالبَحْرِ.[116]

“Telah menceritakan kepada kami ‘Abdulla>h bin Maslamah, dari Ma>lik, dari Sumayyah, dari S{a>lih, dari Abi> Hurayrah bahwa Rasulullah saw bersabda: Barang siapa yang mengucapkan s}ubh}a>nalla>h wa bih}amdih seratus kali dalam sehari, maka akan dihapus dosa-dosanya sekalipun sebanyak buih di lautan.”

Kedua kandungan hadis di atas sama-sama mengandung perintah bertasbih yang dapat menghapus dosa. Adapun jumlah dosa yang disebutkan, hadis yang pertama menyebut sebanyak gunung pasir sedangkan hadis yang kedua menyebut sebanyak buih di lautan. Akan tetapi menurut penulis kadar keduanya sama, yakni sama-sama menunjukkan jumlah yang banyak yang sulit dihitung.

Akan tetapi yang membedakan kandungan kedua hadis di atas adalah bahwa hadis yang pertama berbicara tentang tasbih yang diucapkan di dalam s}alat. Sedangkan hadis yang kedua berbicara tentang tasbih yang diucapkan di luar s}alat, sehingga meskipun hadis yang kedua sahih tetapi tidak dapat mendukung hadis yang pertama. Dengan demikian hadis yang pertama tidak mendapat pendukung. Dengan begitu, hadis tersebut tetap berkualitas daif, dan tidak dapat menjadi hujjah. Dan juga tidak memenuhi kaidah kesahihan matan hadis, karena:

1) bertentangan dengan petunjuk al-Qur’a>n;

2) tidak terdapat hadis yang lebih kuat;

3) bertentangan dengan akal yang sehat, dan indera,

4) susunan pernyataannya tidak menunjukkan ciri-ciri sabda kenabian.

Berdasarkan kajian tersebut di atas, maka dapat ditegaskan bahwa hadis-hadis yang dipahami oleh masyarakat sebagai dalil untuk melaksanakan s}alat tasbih berkualitas daif, baik dari segi sanad ataupun matannya, sehingga tidak dapat dijadikan hujjah.

2. Hadis tentang tasbih

Hasil penelitian sanad telah ditegaskan bahwa seluruh sanad hadis yang terkait dengan masalah tersebut adalah berkualitas sahih. Adapun matan hadis tersebut menceritakan tentang permintaan Ummu Sulaym kepada Rasulullah saw. untuk diajari beberapa kalimat yang dapat ia baca dalam s}alat.

)عَلِّمْنِي كَلِماتٍ اُقوُلهُنَّ في صَلاتٍي(

“Ajarilah aku beberapa kalimat yang dapat aku baca dalam s}alatku.”

Kemudian Rasulullah saw. menyuruh Ummu Sulaym untuk mengucapkan tasbih

)فقال: كَبِّرِي اللهَ عَشْرا، وَسَبِّحِي اللهَ عَشْرا، وَحْمَدِيْه عشْرا(

“Bertakbirlah sepuluh kali, bertasbihlah sepuluh kali, dan bertahmidlah sepuluh kali.”

Setelah mengucapkan tasbih baru kemudian berdoa

)ثُمَّ سَلِي ما شِئْتِ(

“Kemudian bermohonlah kepada Allah apa yang engkau kehendaki.”

Adapun mengenai matan hadis tersebut terdapat perbedaan pendapat di kalangan ulama. Ima>m Tirmiz\i menganggap bahwa hadis tersebut membahas tentang s}alat tasbih sehingga beliau meletakkannya dalam ba>b s}alat tasbih.[117] Akan tetapi, dalam syarh Tirmiz\i>, al-Ira>qi>> mengatakan bahwa hadis tersebut hanya membicarakan tentang tasbih sesudah s{alat, bukan tentang s}alat tasbih. Juga karena lafaz-lafaz dalam hadis tersebut tidak sesuai dengan lafaz-lafaz s}alat tasbih.[118]

Hadis yang senada juga terdapat dalam S{ah}i>h Muslim dan Al-Musnad Ah}mad ibn Hanbal:

حَدّثنا عَبْد الله حَدّثَني أَبي ثَنا وَكِيْع ثَني عِكْرِمَة بْن عَمَّار عَنْ اِسْحَق بْن أَبي طَلْحَة عَن أَنَس بْن مَالِك قَالَ: جَاءَ تْ أُم سُلَيْم اِلي النَّبي صهم فَقَالَت يَارَسُول الله عَلِّمْني كَلِمَات أُدْعُوِبِهنَّ فَال تَسْبِيْحِيْنَ الله عَزَّوجَل عَشْرًا وَ تَحْمِدْيِنْه عَشْرًا و تَكْبِيرينه عَشْرًا ثُمَّ سَلي حَاجَتَكَ فَانّه يَقَوْل قَد فَعَلتَ قَدْ فَعَلْت. [119]

’Abdulla>h menceritakan kepada kami, ayahku menceritakan kepadaku, Waki’ mencertitakan kepada kami, ‘Ikrimah menceritakan kepadaku, dari Ish}a>q bin Abi> T{alh}ah}, dari Anas bin Ma>lik, ia berkata: Ummu Sulaym datang kepada Nabi saw dan berkata Ya Rasulullah ajarilah aku beberapa kalimat yang dapat aku baca dalam doaku. Kemudian Rasulullah mengatakan bertasbihlah kepada Allah sepuluh kali, bertahmidlah sepuluh kali, dan bertakbirlah sepuluh kali kemudian bermohonlah kepada Allah apa saja yang engkau kehendaki. Lantas Rasulullah mengatakan kerjakanlah.”

Setelah membandingkan redaksi kedua matan hadis di atas, maka dapat dinyatakan bahwa kandungan keduanya sama, yakni sama-sama berbicara tentang permintaan Ummu Sulaym kepada Rasulullah saw. Untuk diajari kalimat yang dapat ia baca dalam s}alat, kemudian Rasulullah saw menyuruh untuk bertasbih, bertahmid, dan bertakbir masing-masing sebanyak sepuluh kali baru kemudian mengucapkan doa.

Dengan kenyataan tersebut, dengan didukung oleh asba>b wuru>d[120] dapat ditegaskan bahwa hadis Ummu Sulaym berbicara tentang tasbih sesudah s}alat, bukan tentang s}alat tasbih. Hal tersebut juga sesuai dengan kebiasaan masyarakat ketika selesai s}alat, yakni duduk bertasbih baru kemudian dilanjutkan dengan berdoa, dan juga sesuai dengan firman Allah swt dalam Qs. al-Nas}r (110): 3:

ôxÎm7|¡sù ÏôJpt¿2 y7În/u çnöÏÿøótGó$#ur 4 ¼çm¯RÎ) tb%Ÿ2 $R/#§qs? ÇÌÈ

“Maka bertasbihlah dengan memuji Tuhanmu dan mohonlah ampun kepada-Nya. Sesungguhnya dia adalah Maha Penerima taubat.”[121]

Oleh karena hadis tentang tasbih yang diteliti telah memenuhi kaidah kesahihan matan, yakni terhindar dari sya>z\ dan illat, dan telah memenuhi tolok ukur penelitian matan hadis, yakni:

1) tidak bertentangan dengan petunjuk al-Qur’a>n;

2) tidak bertentangan dengan hadis yang lebih kuat;

3) tidak bertentangan dengan akal yang sehat, indera, dan sejarah;

4) susunan pernyataannya menunjukkan ciri-ciri sabda kenabian.

Berangkat dari kajian tersebut di atas, maka dapat ditegaskan bahwa hadis tentang tasbih yang diteliti berkualitas sahih, baik dari segi sanad maupun matannya, sehingga hadis tersebut dapat dijadikan sebagai hujjah.



[1]Abu> ‘Amr ‘Us\ma>n bin ‘Abd al-Rah}ma>n Ibn S{alah, ‘Ulu>m al-H{adi>s\ (Cet. II; Madinah: Maktabah al-‘Ilmiyyah, 1972), h. 10.

[2]Yang dimaksud dengan sanad bersambung ialah rentetan para periwayat hadis yang tiap-tiap para periwayatnya menerima hadis dari periwayat sebelumnya yang terdekat. Hal ini berlangsung sampai akhir sanad. Lihat Subhi> al-S{alih, ‘Ul>u>m al-H{adi>s\ (Bayru>t: Da>r al-‘Ilm al-Mala>yin, 1977), h. 145.

[3]M. Syuhudi Ismail, Kaedah Kesahihan Sanad Hadis; Telaah Kritis dan Tinjauan dengan Pendekatan Sejarah (Cet. I; Jakarta: Bulan Bintang, 1988), h. 111

[4]Al-‘Adl berarti pertengahan, lurus dan condong kepada kebenaran. Lihat Ibn Manz}u>r Abu> al-Fad}l Jamal al-Di>n Muh}ammad bin Mukram, Lisa>n al-‘Arab, Juz XIII (Bayru>t: Da>r S}ad}r, 1396 H./1968 M.), h. 249. Dalam istilah hadis yakni para periwayat yang mempunyai sifat yang melekat dalam dirinya yang dengan sifat tersebut mereka akan senantiasa taqwa dan menjaga muru’ahnya. Nuruddin ‘Itr, Manh}a>j al-Naqd fi>‘Ulu>m al-H{adi>s\ (Cet. II; Damaskus: Da>r al-Fikr, 1979), h. 444.

[5]D{{{a>bit}} berarti yang kokoh, yang tepat yang hafal dengan sempurna. Lihat Louis Ma’luf, Munji>d fi>> al-Lugah (Cet XXI; Bayru>t: Da>r al-Masyriq, 1973), h. 445. Dalam ilmu hadis, d}abit} ialah periwayat yang dapat memahami dan hafal dengan baik suatu riwayat (hadis) yang diterima dari periwayat sebelumnya dan dapat menyampaikan dengan baik pula riwayat itu kepada periwayat sesudahnya. Lihat Muhibbin Noor, Kritik Kesahihan Hadis Imam Bukhari; Kritik atas Kitab al-Jami’ al-Sahih (Cet. I; Jogjakarta: Waqtu, 2003), h. 94-95.

[6]Muru’ah berarti adab kesopanan pribadi yang membawa pemeliharaan diri manusia pada tegaknya kebajikan moral dan kebiasaan-kebiasaan. Misalnya perbuatan seseorang yang makan di jalan, berteman dengan orang yang berperilaku buruk, dan yang semisal. Lihat Syuhudi Ismail, Kaedah Kesahihan…..op.cit., h. 117.

[7]Sya>z\ berarti menyalahi aturan atau berarti hadis yang diriwayatkan oleh orang yang s\iqah, tetapi riwayatnya bertentangan dengan hadis yang diriwayatkan oleh kebanyakan orang s\iqah lainnya. Lihat Abu> ‘Abdulla>h al-Hakim al-Naysabu>ri>, Ma’rifat ‘Ulu>m al-H{adi>s\ (Haydrabat: Da>r al-Ma’rifat al-Us\ma>niyyah al-Ka’inah, t. th.), 119.

'[8]’Illat berarti cacat, kesalahan baca dan penyakit atau berarti sebab tersembunyi yang merusak kualitas hadis. Ibid,. h. 81. Lihat pula Nuruddin ‘Itr, Manh}a>j al-Naqd fi> ‘Ulu>m al-H{adi>s\, op. cit., h. 428-429.

[9]Mawju>d Muh}ammad ‘Abd al-Lat}i>f, ilmu al-jarh wa al-Ta’di>l, diterjemahkan oleh A. Zarkasyi Chumaidy dengan judul Ilmu Jarh wa Ta’dil (Cet. X; Bandung: Gema Media Pusakatama, 2003), h. 54-55.

[10]Ibid., h. 55

[11]Ibid.

[12]Ibid., h. 55-56.

[13]Menurut istilah ulama hadis, sya>hid ialah hadis yang diriwayatkan oleh seseorang sahabat sama dengan hadis yang diriwayatkan oleh sahabat yang lain, secara lafal atau secara makna. Sedangkan mutabi’ ialah berserikatnya seorang periwayat dengan yang lain tentang suatu riwayat (hadis) dari seorang guru yang terdekat tetapi tidak sampai pada tingkat sahabat (periwayat pertama). Lihat Muh}ammad ‘Ajjaj al-Khati>b, Us}u>l al-H{adi>s\ ‘Ulu>muhu> wa Must}alahuhu> (Bayru>t: Da>r al-Fikr, 1989), h. 366-367.

[14]Abu> Muh}ammad ‘Abd al-Rah}ma>n bin Abi> H{a>tim Muh}ammad bin Idri>s bin al-Munzir al-Ra>zi>, Kita>b al-Jarh wa al-Ta’di>l, juz IV (Cet. I; Hayderabat: Majlis Da’irat al-Ma’arif, 1987), h. 102.

[15]Abu> ‘Abdulla>h Muh}ammad bin Ah}mad bin ‘Us\ma>n al-Zaha>bi>, Siyar A’lam al-Nubala>, juz XIII (Cet.VII; Bayru>t: Mu’assasat al-Risa>lah, 1990), h. 204.

[16]Ibid., h. 221. Lihat pula Syaikh Ah}mad Farid, Min A’lam As-Salaf, yang diterjemahkan oleh Masturi Ilham dan Asmu’i Tamam dengan judul 60 Biografi Ulama Salaf (Cet. I; Jakarta: Pustaka al-Kautsar, 2006), h. 537-538.

[17]Ah}mad ibn 'Ali> ibn H{ajar al-Asqala>ni>, Tahz\>ib al-Tahz\i>b, juz IV (Bayru>t: Da>r al-Fikr, 1994), h. 149-150

[18]Ibid., h. 151-152.

[19]Al-Asqala>ni>, ibid., Juz IX , h. 164.

[20]Ibid, h. 165.

[21]Ibid.

[22]Jama>l al-Di>n Abi> al-Hajja>j Yu>suf al-Mizzi>, Tahz\i>b al-Kama>l fi> Asma>’ al-Rija>l, jilid XXV, h. 283.

[23]Al-Asqala>ni>, op.cit., juz II ., h. 157.

[24]Al-Asqala>ni>, ibid. Al-Mizzi>, op.cit., jilid V h. 330.

[25]Al-Asqala>ni, ibid.,Al-Mizzi>, ibid. Al-Zaha>bi>, op.cit, juz X h. 239-240.

[26]Al-Asqalani>, ibid., juz X h. 291.

[27]Ibid.

[28]Al-Asqala>ni>,ibid., h. 292. Al-Ra>zi>, op.cit.,jilid VIII h. 335-336. Al-Mizzi>, op.cit., jilid XXVIII h. 594. Al-Zaha>bi>, op.cit., juz VIII h. 10-11.

[29]Al-Asqala>ni>, ibid. Al-Mizzi>, ibid..

[30]Al-Asqala>ni>, ibid.,juz VIII, h. 80. Al-Mizzi>, ibid., jilid XXII h. 212.

[31]Nama lengkap Abi> al-Jawza>i adalah Aus bin ‘Abdulla>h al-Raba’i>, Abu> al-Jawza>i al-Bas}ri>. Al-Asqala>ni>, ibid.,juz I h. 349. Al-Mizzi>, ibid., jilid III h. 393.

[33]Lihat kembali pembahasan tentang Abu> Da>wud, h. 60-61.

[34]Ibid.,juz III, h. 225.

[35]Ibid., h. 226.

[36]Al-Mizzi>,ibid., jilid XXII, h. 22. Al-Ra>zi>, op.cit., juz III, h. 471. Al-Zaha>bi>, op.cit., jilid X h. 653-655.

[37]Al-Asqala>ni>, op.cit., juz IX, h. 411. Al-Mizzi>, ibid., jilid XXVI h. 518.

[38]Ibid.

[39]Ibid. Al-Ra>zi>, op.cit., jilid VIII, h. 91..

[40]Al-Asqala>ni>, ibid. juz VII h. 158. Al-Mizzi>, ibid., jilid XX h. 10-11. Al-Zaha>bi>, op.cit.,juz VII h. 137-138.

[41]Orang yang mempunyai gelar al-Ans}a>ri> ada beberapa orang, diantaranya adalah Muh}ammad bin ‘Abdulla>h, Abu> Ish}a>q, dan Ja>bir. Setelah ditelusuri di dalam kitab Tahz\i>b alTahzi>b, yang ditemukan bersambung sanadnya dengan Rasulullah saw adalah Jabir bin ‘Abdulla>h.

[42]Al-Asqala>ni>, ibid., juz VII h. 158. Al-Mizzi>, ibid., jilid XX h. 10-11. Al-Zaha>bi>, ibid.,juz VII h. 137-138.

[43]Ibid.

[44]Lihat kembali pembahasan tentang Abu> Da>wud, h. 60-61..

[45]Al-Ra>zi>, op.cit., h. 215.

[46]Asqala>ni>, op.cit., h. 131.

[47]Ibid., h. 132.

[48]Al-Mizzi>, op.cit., jilid XVI h. 547-548. Al-Zaha>bi>, op.cit., juz XII h. 340.

[49]Al-Asqala>ni>, op.cit., juz X, h. 318.

[50]Lihat pernyataan al-Mubarakfu>ri dalam Syekh Khali>l Ah}mad al-Saha>rnufu>ri>, Baz\l al-Majhu>d fi> H{alli Abi> Da>wud juz VII (Bayru>t: Da>r al-Fikr, t. th.), h. 43.

[51]Al-Asqala>ni>, ibid. Al-Mizzi>, op.cit. jiliz XXIX h. 101-102. Al-Ra>zi>, op.cit., jilid VIII h. 151. Al-Imam Abi> 'Abdillah Muhammad ibn Isma>il ibn Ibra>hi>m ibn Mugirah ibn Bardizbah Al-Bukhari> al-Ja'fi>, Al-Ta>ri>kh al-Kabi>r, juz VII (Cet. I; Bayru>t: Da>r al-Kutub al-‘Ilmiyyah, 2001), h. 169-170.

[52]Mahmud Ali Fayyad, Manha>j al-Muh}addis\i>n fi> D{abt al-Sunnah, diterjemahkan oleh A. Zarkasyi Chumaidy dengan judul Metodologi Penetapan Kesahihan Hadis, (Cet. I; Bandung: Pustaka Setia, 1998), h. 78.

[53]Al-Asqala>ni>, ibid., juz II, h. 380

[54]Ibid.

[55]Ibid.

[56]Al-Mizzi>, op.cit., jilid VII, h. 87.

[57]Al-Asqala>ni>, op.cit.,juz VII, h. 228-234. Al-Ra>zi>, op.cit.,jilid VIII h. 7-9. Al-Zaha>bi>, op.cit.,juz V h. 31.

[58]Ibid.

[59]Ibid.

[60]Asqala>ni>, ibid., juz V h. 245.

[61]Ibid., h. 246.

[62]Ibid., h. 247-248.

[63]Ahmad Sutarmadi, Al-Ima>m al-Tirmiz\i> Peranannya dalam pengembangan Hadis dan Fiqh (Cet. I; Jakarta: Logos, 1998), h. 49.

[64]Ibid., h. 53.

[65]Al-Zahabi>, op.cit, juz XIII, h. 271. Tidak ditemukan data secara tersurat bahwa Ah}mad bin Muh}ammad bin Mu>sa> adalah gurunya, Akan tetapi, karena Tirmiz\i> telah melawat ke berbagai kota dan mendengar riwayat hadis dari sejumlah guru, baik dari ulama-ulama Khurasan, Irak, Hijaz, ataupun selainnya, maka diperkirakan bahwa Tirmiz\i> pun telah berguru kepada Abu> Kurayb.

[66]Al-Asqala>ni>, Tahz\i>b…op.cit., h. 344. Al-Zahabi, Siya>r… ibid., , h. 271-272.

[67] Majhu>l ialah periwayat yang tidak diketahui diri atau kepribadiannya. Atau diketahui kepribadiannya, tetapi tidak diketahui sama sekali tentang sifat keadilan dan kecermatannya.

[68]Al-Asqala>ni>, Tahz\ib...op.cit., h. 344-345. lihat juga al-Muba>rakfuri>,Tuhfat al-Ahwazi> bi Syarh Jami’ al-Tirmiz\i>, (Bayru>t: Da>r al-Fikr, 1979), h. 341-342.

[69]Al-Asqala>ni> mengecam Ibnu Hazm dan menilai pernyataannya itu sebagai kesombongan belaka, sebab dia menilai negatif terhadap ulama yang ternama dan terpercaya. Al-Khali>li> mengatakan Ibnu Hazm itu tidak mengenal pribadi Tirmiz\i>, kekuatan hafalannya, dan kitab-kitab yang disusunnya. Abu> Syuhbah mengatakan bahwa ia belum pernah melihat orang yang merendahkan Tirmiz\i> selain Ibnu H{azm. Akan tetapi, tidak seorang pun ulama yang menyetujui pendapatnya, bahkan Abu> Syuhbah sendiri menilai negatif terhadap Ibnu H{azm. Demikian pula Ibnu Kas\i>r mengatakan bahwa sikap Ibnu H{azm tidak akan mengurangi kemuliaan Tirmiz|i>. Sebaliknya, dapat merendahkan Ibnu H{azm sendiri di mata para ulama hadis. Lihat al-Asqala>ni>, Tahz\i>b....ibid., h. 355.

[70]Al-Zahabi>, Siyar…op.cit.,.h. 271. Tidak ditemukan data secara tersurat bahwa Ah}mad bin Muh}ammad bin Mu>sa> adalah gurunya, Akan tetapi, karena Tirmiz\i> telah melawat ke berbagai kota dan mendengar riwayat hadis dari sejumlah guru, baik dari ulama-ulama Khurasan, Irak, Hijaz, ataupun selainnya, maka diperkirakan bahwa Tirmiz\i> pun telah berguru kepada Ah}mad bin Muh}ammad bin Mu>sa>.

[71]Al-Asqala>ni>, ibid., h. 333.

[72]Ibid., h. 334.

[73]Menurut al-Syawka>ni>, bahwa yang termasuk jamaah adalah Ah}mad, Bukha>ri>, Tirmiz\i>, Nasa>i>, dan Ibnu Ma>jah. Lihat muh}ammad bin ‘Ali> bin Muh}ammad al-Syawka>ni>, Nayl al-Awta>r Syarh Muntaqa> al-Akhba>r min Ah}a>di>s\ Sayyid al-Akhba>r, juz I (Bayru>t: Da>r al-Fikr, 1992), h. أ (alif).

[74]Al-Asqala>ni>, loc.cit.

[75]Al-Asqala>ni, ibid. Al-Zaha>bi>, op.cit., juz XI h. 394-398.

[76]Zayd tidak menyebutkan Mu>sa bin ‘Ubaydah sebagai salah seorang gurunya, akan tetapi di akhir penyebutan nama-nama gurunya di katakan wa khuliqa kas\i>r, maka diperkirakan Mu>sa bin ‘Ubaydah termasuk di dalamnya.

[77]Al-Zaha>bi>, ibid., juz IX h. 393-395.

[78]Demikian pula dengan Sa’i>d bin Abi> Sa’i>d mawla> Abi> Bakr bin Muh}ammad bin ‘Amr bin H{azm (Sa’i>d bin Abi> Sa’i>d al-Ans}a>ri> al-Madi>ni)> yang diakui sebagai gurunya dinilai sebagai orang yang majhu>l oleh al-Zaha>bi> dan Ibnu H{a>jar. Hanya Ibnu H{ibba>n yang menilainya si\qah. Akan tetapi penilaian Ibnu H{ibba>n tidak dapat dijadikan ukuran karena beliau terkenal tasahul.

[79]Al-Asqala>ni>, op.cit., jilid IX h 457., Al-Mizzi>,.op.cit., juz XVII h. 355. Al-Zaha>bi>, ibid., juz XIII, h. 277-278.

[80]Al-Zaha>bi>, ibid.

[81] ‘Ajja>j al-Khati>b, op.cit.,h. 326.

[82]Al-Zaha>bi>, op.cit.

[83]Al-Mizzi>, loc.cit.

[84]Al-Asqala>ni>, loc.cit.

[85]Al-Asqala>ni>, ibid., juz X h. 317. Al-Ra>zi<, op.cit., jilid VIII h. 91.

[86]Al-Asqala>ni>, ibid.

[87]Ibid., h. 318.

[88]Lihat kembali pembahasan tentang Ibnu Ma>jah, h. 93-95.

[89]Lhat kembali pembahasan tentang ‘Abd al-Rah}ma>n bin Bisyri, h. 75-76.

[90].Lihat kembali pembahasan tentang Tirmiz\i>, h. 84-87.

[91]Al-Asqala>ni>, op.cit., juz I, h. 69.

[92]Ibid.

[93]Ibid., juz I h. 70.

[94]Al-Mizzi>, op.cit jilid I h. 474. Al-Zaha>bi>, op.cit., juz XI h. 8-9.

[95]Al-Asqala>ni>, op.cit., juz V h. 338.

[96]Ibid., h. 338-339.

[97]Asqala>ni>, ibid., h. 339-341. Al-Ra>zi>, op.cit., jilid I h. 262-280. Al-Zaha>bi>, op.cit., juz VIII h. 378-421.

[98]Asqala>ni>, ibid., h. 226. Al-Ra>zi>, ibid., jilid XX h. 258-264. Al-Zaha>bi>, ibid.,> juz VII h. 134-139.

[99]Ibid.

[100]Id}t}arib ialah hadis yang diriwayatkan dengan berbagai jalan, tetapi antara satu dengan lainnya saling bertentangan dan sulit untuk dikompromikan. Pertentangan itu, mungkin pada sanad dan mungkin pada matannya. Muh}ammad ‘Ajja>j al-Khati>b, op.cit., h. 344-345. lihat juga Abu> ‘Umar ‘Us\ma>n bin ‘Abd al-Rah}ma>n ibn S{ala>h, ‘Ulu>m al-H{adi>s\ (Madi>nah al-Munawwarah: al-Maktabah al-‘Ilmiyyah, 1972), h. 44.

[101]Al-Asqala>ni>, op.cit.

[102] Ibid. juz I h. 217

[103]Ibid

[104] Ibid.

[105]Al-Asqala>ni>, ibid., juz I h. 342-344. Al-Zaha>bi>, op.cit., juz III h. 395-396.

[106]Ibid.

[107]Al-Asqala>ni, ibid., h. 344..

[108]Al-Muks\iru>n fi> al-Hadi>s\ ialah sahabat Nabi saw. yang meriwayatkan sebanyak lebih dari seribu hadis. Mereka itu ada tujuh orang, yakni: 1). Abu> Hurayrah; 1). ‘Abdulla>h bin ‘Umar; 3). Anas bin Ma>lik; 4). ‘Ah bin ‘Abba>s; 6). Ja>bir bin ‘Abdulla>h; 7). Abu> Sa’i>d al-Khudri>. Hadis yang diriwayatkan Anas bin Ma>lik berjumlah 1286 buah hadis. Dari jumlah tersebut, yang disepakati oleh Bukhari dan Muslim ada 168 hadis, yang diriwayatkan oleh Bukhari ada 83 hadis, dan diriwayatkan oleh Muslim ada 71 hadis. Abu> Zahw, Al-H{adi>s\ wa al-Muh}addis\u>n (Bayru>t: Da>r al-Fikr al-‘Arabi>, t. th.), h. 137. Lihat pula Jala>l al-Di>n ‘Abd al-Rah>ma>n bin Abi> Bakr al-Suyu>t}i>, Tadri>b al-Ra>wi> fi> Syarh} Taqri>b al-Nawa>wi>, jilid II (Bayru>t: Da>r al-Fikr, 1988), h. 216-218.

[109] M. Syuhudi Ismail, Metodologi Penelitian Hadis Nabi (Cet. I; Jakarta: Bulan Bintang, 1992), h. 128-129.

[110]Qs. Al-Wa>qi’ah (56): 74.

[111]QS. Al-A’la> (87): 1.

[112]Abi> Da>wud Sulayman bin al-Asy'as al-Sijistani>,. Sunan Abi> Da>wud, kitab al-Az\a>n bab ma> Yaqu>lu al-Rajul fi> Ruku>’ihi> wa Suju>dihi>, juz I (Bayru>t: Dar al-Fikr, 1994), .h. 239.

[113]Departemen Agama, op.cit., h. 897 dan 898.

[114]Ibid., h. 1051.

[115] Al-Ima>m Abi> 'Abdillah Muh}ammad ibn Isma>il ibn Ibra>him ibn Mughi>rah ibn Bardizbah al-Bukha>ri> al-Ja'fi>, S{ah}i>h} al-Bukha>ri>, juz I (Bayru>t: Dar al-Kutub al-Ilmiyyah, 1992), h. 246.

[116]Al-Imam Abi> 'Abdilla>h Muh}ammad ibn Isma>il ibn Ibra>hi>m ibn Mugirah ibn Bardizbah al-Bukhari> al-Ja'fi>, S{ah}i>h} al-Bukha>ri>, Kitab al-Da’wa>t Bab Fad}l al-Tasbi>h VII, (Bayru>t: Da>r al-Kutub al-Ilmiyyah, t.th.), h. 215.

[117]Lihat kembali hadisnya pada halaman 38.

[118]Al-Ima>m al-H{a>fiz} Aba> al-‘Ula> Muh}ammad ‘Abd al-Rah}ma>n ibn ‘Abd al-Rah}i>m al-Mubarakfu>ri>, Tuh}fat al-Ah}waz\ bi Syarh Ja>mi’ al-Tirmiz\i> juz II (Bayru>t: Da>r al-Fikr, t.th.), h. 509.

[119]Muslim al-Naisabu>ri>, Al-Ima>m Abi> Husai>n Muslim ibn al-Hajja>j al-Qushairi. S{ah}ih} Muslim,, juz I (Bayru>t: Dar al- Kutub al-Ilmiyyah, 1992), h. 418. Al-Ima>m Ahmad ibn Ibn Hanbal,. Al-Musnad Ah}mad ibn H{anbal, jilid III (Bayru>t: Da>r al-Fikr, 1994), h. 120.

[120]Menurut asba>b wuru>dnya, hadis tersebut berbicara tentang tasbih sesudah salat. Lihat Al-Syari>f Ibra>hi>m Muh}ammad bin Kama>l al-Di>n al-Syahi>r bin H{amzah al-H}usayn al-H{anafi> al-Dimasyqi>, Al-Baya>n wa al-Ta’ri>f fi> Asba>b Wuru>d al-H{adi>s\ al-Syari>f, juz I (Cet. I; Bayru>t: Al-Maktabah al-‘Ilmiyyah, 1982), h. 167.

[121]Departemen Agama, op.cit., h. 1114.

0 Responses

Post a Comment