Transendent

Asbabun Nuzul

by : Akmal Abdullah

Prolog

Asbabul an-nuzul oleh W.M. Watt, senada Taufik Adnan Amal _yang menjadi penerjemah dari bukunya_, mengatakan bahwa, sebab-sebab turunnya beberapa ayat dalam Al-Qur’an, membantu penaggalan Al-Qur’an, akan tetapi jumlahnya sangat sedikit dan umumnya bertalian dengan periode Madinah. Sangat sedikit riwayat yang mengemukakan tentang wahyu periode Makkah, selain jumlahnya sedikit, secara historis, data tersebut juga meragukan dan umumnya dikaitkan dengan peristiwa-peristiwa yang tidak begitu penting dan tidak diketahui secara pasti waktu turunnya. Semisal dengan pewahyuan yang berkenaan dengan seorang buta, bernama Abdullah ibn Maktum, yang menemui nabi pada saat Nabi berbincang-bincang dengan beberapa orang dari suku Quraisy dengan maksud membujuk orang-orang tersebut masuk Islam.[1] Selain kenyataan periwayatan yang sedikit dan waktu yang tidak jelas kapan diturunkannya, sebagaimana kapan kejadian Abdullah ibn Maktum tersebut, Taufik Adnan Amal_masih senada dengan W.M. Wat_, menambahkan beberapa hal; bahan-bahan yang tidak lengkap itu dan penentuan sebab-sebab pewahyuan yang relatif sedikit, masih sangat rentan terhadap kritik, bahkan hingga kritik sanad. Juga tentang inkonsistensi didalam bahan-bahan (periwayatan) tersebut.[2] Walaupun beberapa kritik ini dimaksudkan sebagai bagian dari usaha penaggalan Al-Qur’an (kronologis Al-Qur’an), tetap saja berpengaruh pada sisi lain dari Al-Qur’an itu sendiri.

Wacana ulum Al-Qur’an kemudian tambah ramai dengan adanya terobosan beda dari sekolompok cendikia Islam kontemporer. Salah seorang diantaranya ialah Nasr Hamid Abu zaid, mengemukakan tentang pentingnya pembacaan ulang terhadap Al-Qur’an[3] serta pentingnya rekonstruksi metodologi dalam memahaminya. Nasr Hamid berangkat dari asumsi bahwa Al-Qur’an, adalah muatan teks atau rekaman verbal atas tindakan komunikasi. Dengan demikian secara keseluruhan hingga keunit yang paling kecil dalam Al-Qur’an bisa dikatakan sebagai teks, dengan mengacu pada mengertian modern tersebut. Pembentukan Al-Qur’an sebagai teks adalah hasil dari pergumulan dengan realitas selama kurang lebih dua puluh tahun. Realitas inilah yang menjadi salah satu unsur pembentukan teks tersebut Hingga demikian ada benarnya kalau dikatakan bahwa Al-Qur’an adalah sebuah produk budaya.[4]

Dalam realitas kebudayaan, aneka teks sudah barang tentu berdialektika hingga membentuk intertekstual. Ada banyak teks yang saling menyapa. Kaitan dengan teks-teks yang ada dalam budaya inilah, Al-Qur’an memiliki dua pilihan yaitu persamaan dan perbedaan. Melalui persamaan ini Al-Qur’an dipahami dalam persfektif teks-teks tersebut. Dengan pilihan perbedaan terhadap teks-teks lain, Al-Qur’an menampakkan dirinya sebagai sesuatu yang progresif. Dan dikatakan perbedaan ini menjadi kreativitas teks Al-Qur’an terhadap budaya terkait.[5]

Apa yang diungkapkan oleh, W.M. Wat. Taufif Adnan Amal Dan Nasr Hamid pasti menimbulkan beberapa persoalan, sebagai akibat turunan (konsekwensi logis) dari pernyataan tersebut. Apalagi jika kita melihatnya secara general, sudah pasti muncul pertayaan; sampai sejauhmana periwayatan asbabun nuzul bisa diterima? magaimana dengan relevansi Asbabun nuzul secara temporer? bagaimana dengan ayat-ayat Al-Qur’an yang tidak mempunyai sebab-sebab turun? betulkah kondisi asbabun nuzul bisa dikatakan sebagai kondisi dimana realitaslah yang memproduksi dan megintrodisir teks (ayat-ayat Al-Qur’an)? Beberapa pertanyaan ini yang selanjutnya penulis sebut sebagai permasalahan akan kita bahas tentu pertama kali dengan mengemukakan apa itu asbabun nuzul_akan dikemukakan beberapa pengertian defenitif dari ulama yang mempunyai kaitan, disiplin ulum Al-Qur’an-, dan pembahasan asbabun nuzul secara normatif _pembahasan populer dan berulang-ulang itu_, dimasukkan sebagai bahasan pokok. Ini penting, sebagai pijakan tradisional, meminjam istilah Taufik Adnan Amal,[6] mesti diterima sebagai yang bersifat historis, semi historis bahkan sebagai legenda sekalipun. Sikap seperti ini sekalipun tanpa diskriminasi, sering diperpegangi oleh mayoritas ummat Islam. Dalam pembahasan selanjutnya, penulis juga sengaja menambahkan beberapa hal sebagai prolog, untuk memudahkan sampainya maksud yang dinginkan. Walupun isi prolog ini terkesan ngelantur, seakan ingin membahas segala sesuatunya, akan tetapi demikianlah apa yang ada dibenak penulis ketika menulis manulis makalah ini. Kadang semangat memang tidak cukup apalagi keterbatasan sarana, pengetahuan, bahan analisis dan analisa (skil), secara umum memaksa isi, pembahasan dari tema asbabun nuzul ini bisa jadi tidak sesuai dengan kenginan teman-teman, dosen dan mungkin penulis sendiri. Tapi paling tidak makalah ini dapat memancing diskusi yang sifatnya dialogis-konstruktif Selanjutnya masukan dan saran siap dinanti dan dipertimbangkan.

Asbabun Nuzul dan Dialektika Ulumul Qur’an Dalam Sejarah

Asbabun nuzul sebagai bagian dari ilmu-ilmu Al-Qur’an, adalah bertujuan untuk menjelaskan sebagian makna-makna ayat-ayat yang termaktub didalamnya dengan menjelaskan letar belakang diturunkannya. Tentu dalam memaknai beberapa ayat dari Al-Qur’an tersebut, tetap dibutuhkan menafsiran bahkan _ mungkin pen-takwilan­_[7], walaupun bahan-bahan tafsirnya, pada mulanya diambil dengan jalan periwayatan. Dari periwayatan ini, beberapa cara atau metodologi-pendekatan yang ditemukan lalu berkembang dan dirumuskan oleh para pakar yang bergiat dibidang keilmuan ini.

Dari mulai sejak zaman awal Al-Qur’an, hingga kini kegiatan “membongkar” makna Al-Qur’an tidak pernah sepi dicatat oleh zaman. Masa khalifah, sesudah nabi Muhammad SAW, adalah era dimana digambarkan, sebagai awal dari zaman interpretasi kaum muslimin terhadap kitab suci Al-Qur’an.[8] Yang terkenal sebagai penafsir masyhur pertama adalah empat orang khalifah, kemudian Ibnu Mas’ud, Ibnu Abbas, Ubai bin Ka’ab, Zaid bin Zabit, Abu Musa al-Asy’ari dan Abdullah bin Zubair.[9] Metodologi yang dikembangkan, terbatas pada makna beberapa ayat dengan penafsiran tentang apa yang masih samar dan menjelaskan apa yang masih global.[10] Dalam menafsirkan ayat mereka, menguatkannya dengan riwayat yang disandarkan oleh nabi Muhammad (hadis).

Penafsiran Al-Qur’an terus berkembang hingga abad II H dan pada abad ke III H Jarir Attabari (310 H) berhasil menyusun tafsir Al-Qur’an, dengan metodologi berdasarkan susunan ayat.[11] Disamping ilmu tafsir “murni” tersebut, secara paralel, lahirlah pembahasan –pembahasan tertentu yang menopang ilmu tafsir itu sendiri. Antara lain Ilmu-ilmu ini adalah pembahasan mengenai Asbabun nuzul. Ali bin al-Madini (w.234 H) adalah orang pertama yang menyusun kitab yang membahas tentang sebab-sebab turunnya ayat-ayat tertentu.[12]

Perkembangan ilmu tafsir yang kemudian populer ditopang dengan ilmu ulum al-Qur’an, antara lain, disebutkan dengan baik oleh Abudin Dinata dalam Medodologi Studi Islam. Dia merangkum corak atau metoda beberapa pendekatan tafsir yang kerap digunakan oleh para mufassirin dalam menafsirkan Al-Qur’an sejak zaman sahabat hingga era kontemporer. Corak itu ada dua bentuk, pertama matsur kedua penalaran.[13] Pendekatan pertama lebih mengandalkan periwayatan sebagai instrumen yang paling penting dalam memahami makna ayat-aya, sehingga foktor-faktor lain kadang terabaikan. Berbeda dengan pendekatan penalaran, yang lebih memungkinkan jangkauan pembahasan lebih luas, apalagi jika respon kondisi dan situasi menghendaki tafsiran dari ayat-ayat Al-Qur’an secara relevan. Penjelasan tentang corak penafsiran ini[14] disimpulkan oleh Abuddin Dinata dengan menguti pendapat al-Farmawi yang membagi corak penafsiran ini dengan empat metode yaitu: tahlily, ijmaly, muqarin dan maudluiy.[15]

Jika dicermati, menurut Abuddin Nata, pembahasan tentang sebab-sebab turunnya ayat pada beberapa ayat adalam Al-Qur’an, masuk dalam corak tahliliy, sebagaimana dijelaskannya:

Segala segi yang dianggap perlu oleh seorang mufassir tahliliy diuraikan. Yaitu dari kosa kata, asbabun nuzul, munasabat dengan yang lain lain yang berkaitan dengan teks atau kandungan ayat.[16]

Yang pasti, bahwa perlunya konsep asbabun nuzul dalam memahami ayat-ayat Al-Qur’an, tidak terlepas dari keharusan penafsir memahami realitas yang terjadi, seputar penurunan wahyu. Ini kelihatan lebih kontekstual, seiring dengan pemahaman kontemporer yang menghendaki konsepsi sejarah dan humanitas lebih dikedepankan. Tapi apakah benar, bahwa tuntutan ini mengandung unsur kebaruan yang mesti ada, dalam artian bahwa realitas _dan yang menyangkut unsur-unsurnya_ akan memaksa manusia menafsirkan kandungan Al-Qur’an yang berkesesuaian dengan keadaan dunia sekarang. Kita akan mempersepsi hal secara beda. Tergantung bagaimana kita memahami sejarah, dinamika soasial dan ruang teks Al-Qur’an itu sendiri. Jika unsur realitas diobyektivikasi kedalam bacaan teks, maka sangat mungkin kandungan Al-Qur’an ditafsirkan dengan mengikuti zaman; dan dikatakan, dapat berdialog, bersinergis dengan sejarah. Sebaliknya jika teks-teks al-Qur’an dibaca sebagai subyek yang otoriter dan menjustivikasi realitas, maka besar kemungkinan terjadi pendiskrupsian terhadap kenyataan. Atau lebih radikal dapat dikatakan bahwa keadaan seperti ini membawa pemahaman kandungan Al-Qur’an berada diruang hampa.

Jika demikian seharusnya seluruh ayat-ayat Al-Qur’an memiliki latar belakang yang pasti, sebagai tujuan diturunkannya. Dalam artian bahwa_latar belakang yang pasti_ pada ayat-ayat Al-Qur’an, mengisyaratkan kepada manusia adanya ruang kesejarahan yang tak pernah putus, sepanjang sejarah manusia itu sendiri. Disinilah hukum kausalitas berlaku relevan dan pantas termasuk pun dalam memaknai kitab suci.

Pengertian dan Defenisi

Sebelumnya dikemukakan beberapa pendapat ulama mengenai apa yang dimaksudkan dengan asbabun nuzul. Dengan mengemukakan beberapa pendapat ini, berarti bemberikan kita pijakan dasar tentang apa yang kita akan bahas. Dari pendapat ini dirumuskan defenisi asbabun nuzul yang bukan berarti membatasi isi bahasan, tidak lebih dimaksudkan untuk mengarahkan kita kepada persoalan pokok dari apa yang dimaksudkan tentang asababun nuzul ini. Kriteria semacam ini penting dikemukakan agar kita tidak terjebak pada reivikasi pemahaman, agar kita bisa membicarakan asbabun nuzul dengan optik yang lebih luas, jika memang tuntutan itu ada. Selain itu pengertian asbabun nuzul secara kebahasaan tetap masih dianggap penting. Sekiranya masih ada diantara kita yang masih tidak paham arti kata asbabun nuzul dan orang-orang diluar kita yang bisa jadi membaca tulisan ini, maka lebih bijak arti kata dari asbabun nuzul diuraikan.

Asabaun nuzul adalah istilah (kalimat) bahasa Arab yang terdiri dari dua kata 1) asbab 2) nuzul. Kata asbab bentuk jamak dari kata sababun yang dalam bahasa Indonesia berarti sebab-sebab. Kata itu sendiri telah terintegrasi kedalam bahsaa Indonesia, sehingga kata asbab serta –merta bisa dipahami langsung oleh sistem motorik kita, orang Indonesia, sebagai yang berarti, sebab, dengan gampang. Kata nuzul, berasal dari kata dasar na-za-la, kata kerja yang berarti turun. Asbabun nuzul sendiri berarti sebab-sebab turunnya (ayat) atau latar belakang kejadian turunnya ayat-ayat, menyangkut segala situasi, kondisi yang melatar belakangi turunnya ayat-ayat dalam Al-Qur’an yang tentu mempunyai asbabun nuzul.

Berikut ini beberapa pendapat ulama dinukil yang berhubungan dengan “apa yang dimaksud dengan asbabun nuzul

Menurut Hasbi Ashshiddiqy :

“Kejadian yang kerenanya diturunkan Al-Qur’an, memerangkan hukumnya dihari timbul kejadian-kejadian itu dan suasana dan suasananya didalam yang didalam suasana itu, baik diturunkan langsung sesudah terjadi sebab itu, ataupun kemudian lantaran sesuatu hikmat”[17]

Menurut Muhammad Ali Ashabuni :

“Suatu peristiwa atau kejadian tertentu yang pada itu, kemudian turun suatu ayat atau beberapa ayat Al-Qur’an. Atau suatu pertanyaan yang diajukan pada nabi Saw untuk mengetahui hukum syara’ atau pula untuk menafsirkan sesuatu yang berkaitan dengan Agama, kemudian turun ayat atau beberapa ayat. Maka itu dinamakan “asbabunnizul”, sebab turunnya ayat”.[18]

Menurut Khalil Qattan;

“Sesuatu hal yang karenanya Al-Qur’an diturunkan, untuk menerangkan status (hukum)nya, pada masa hal itu terjadi, baik berupa peristiwa maupun pertanyaan[19]

Menurut Subhi Ashalih

Sesuatu yang dengan sebabnya turun suatu ayat atau beberapa ayat yang mengandung sebab itu, atau memberikan jawaban terhadap sebab itu, atau menerangkan hukumnya pada masa terjadinya sebab tersebut”.[20]

Menurut al-Zarqani

“Suatu peristiwa yang menyebabkan turunya ayat atau beberapa ayat atau sustu kejadian yang dapat dijadikan pentinjuk hukum yang berkenaan dengan turunya suatu ayat”.[21]

Menurut Daud al-Attar

“Sesuatu yang melatar belakngi turunnya satub ayat atau lebih, sebagai jawaban atas sesuatu peristiwa, atau menceritakan suatu peristiwa, atau menjelaskan hukum yang terdapat dalam peristiwa itu”.[22]

Menurut Ahmmad Von Defper;

“Pengetahuan tentang kisah-kisah dan penjelasan yang berkaitan dengan diturunkannya suatu wahyu”.[23]

Husaen Shabab, menjelaskan :

“Adanya insiden, suatu kejadian, suatu pertanyaan dan sebagainya. Fungsinya untuk menjelaskan fungsi hukum dan atau menjelaskan inti dari pada syariah Allah Swt”.[24]

Dari sekian banyak pengertian yang dipaparkan diatas, membantu kita merememori mengenai konsepsi pengertian asbabun nuzul yang masing-masing kita pernah/telah akrab dengan istilah ini. Jika dilihat dari keterangan para ulama-ulama pada dasarnya apa yang dimaksud asbabun nuzul dipahami nyaris seragam. Tidak ada hal yang beda secara mendasar. Kesemuahnya berbicara tentang respon teks atau nash Al-Qur’an terhadap realitas partikuler. Yang secara absah betul jika dikatakan nash – nash Al-Qur’an pada konteks ini lahir sebagai produk realitas. Respon ini dalam praktisnya berbeda, berkesesuaian dengan kondisi konstituen dan masalah-masalah yang dihadapinya. Ada yang responnya dalam bentuk mengakui, ada yang dalam bentuk menolak suatu kejadian dan bahkan ada dalam bentuk informasi baru[25] _kisah-kisah _tentang ini Manna Al-Qattan, kurang setuju, menurutnya kisah-kisah masa lalu tidak mempunyai klasifikasi sebagai hal yang patut dibahas dalam asbabun nuzul[26]. Pengakuan, penolakan dan hal-hal yang baru, kelihatannya bermuara pada legalitas makna hukumnya. Sehingga wajar kalau dari sebagain besar pengertian diatas, menggariskan asbabun nuzul sebagi peristiwa “penetapan hukum syara” dalam konstitusi hukum Islam yang universum pada masa-masa yang akan datang. Bahwa nash-nash Al-Qur’an,-_sebagai teks bahasa_, mempunyai efektivitas-efektivitas unik yang melampaui batas-batas realitas partikular yang diresponnya.

Kemudian unsur-unsur yang penting dari defenisi ini menyangkut, adanya suatu kasus atau peristiwa, adanya pelaku peristiwa, adanya tempat peristiwa, dan adanya waktu peristiwa. Kualitas peristiwa, pelaku, tempat, dan waktu perlu diidentifikasi dengan cermat guna menerapkan ayat-ayat itu pada kasus lain ditempat dan waktu yang berbeda.[27]

Dasar mengetahui asbabun nuzul

Pengetahuan tentang latar belakang turunnya ayat, bersandar atas periwayatan yang pasti terhadap kejadian tersebut. Mayoritas ulama berpendapat bahwa pengetahuan tentang sebab-sebab diturunkannya ayat, mutlak berdasarkan riwayat yang sahih. Walaupun masih dimungkinkan untuk melacak asbabun nuzul dengan riwayat yang tidak pasti, sebagaimana klasifikasi yang dilakukan oleh Prof. Quraisy Shihab.[28] Beliau mengkategori dua jenis periwayatan asbabun nuzul. Pertama kategori periwayatan yang pasti, kedua kotegori periwayatan yang mumkin. Contoh riwayat yang pasti adalah sebab turunnya Q.s. an-Nisa’ ayat yang artinya;

Hai orang-orang yang beriman, taatilah Allah dan rasulnya, dan orang-orang yang memiliki kekuasaan diantara kamu. Kemudian jika kamu berbeda pendapat tentang sesuatu, maka kembalilah kepada Allah dan Rasulnnya, jika kamu benar-benar beriman kepada Allah dan hari kemudian.yang demikin itu lebih utama dan lebih baik akibatnya”

Menurut riwayat yang dikemukan Ibnu Abbas, ayat ini turun berkenaan dengan Abdullah bin Khuzaifah ibn Qais ibn Adi ketika rasul menunjuknya menjadi salah satu pimpinan pasukan.[29] Sedangkan contoh riwayat yang mungkin adalah Q.s. an-Nisa’/ 4:65 yang artinya :

“Maka demi Tuhanmu, mereka tidak beriman hingga mereka menjadikan kamu hakim terhadap perkara yang mereka perselisihkan, kemudian mereka tidak merasa dalam hati mereka sesuatu keberatan terhadap putusan yang kamu berikan, dan mereka menerima dengan sepenuhnya”

Menurut riwayat Urwah ayat ini turun mengenai Zubair yang bertengkar dengan seorang Anshar, karena masalah air irigasi di Alharra. Lalu rasulullah memerintahkan Zubair untuk mengaliri kebunnya dan kebun-kebun disekitarnya dengan air tersebut. hal ini membuat orang Anshar tersebut protes dan berkata, “apa karena dia ponakanmu ya Rasul !” pada saat itu rona wajah rasulullah merah dan kembali memerintahkan Zubair untuk megaliri air kebunnya hingga penuh baru megaliri tempat lain. Zubair baru mendapatkan haknya dengan penuh setelah orang Anshar tersebut protes. Tentang hal ini Zubair berkata, saya tidak memastikan, hanya agaknya ayat ini turun berkenaan dengan peristiwa tersebut.[30]

Periwayata tentang asbabun nuzul memang kelihatan agak kontoversial, sebagaimana riwayat Urwah diatas. Bagaimana mungkin seorang Zubair, sahabat dan keponakan nabi bisa ragu tentang latar belakang Q.s. an-Nisa’/4:65 itu. Padahal jika dilihat dari segi kwalitas hadis tersebut tidak diragukan. Belum lagi kita berbicara kesahihan sanad dan kwalitas rawi serta redaksi hadis itu sendiri. Hingga wajar jika Taufik Adnan Amal mengajak kita “meragukan” periwayatan sebahagian, asbabun nuzul ini, sebagaimana telah disinggung diawal-awal tulisan.

Mengenai kontroversi riwayat saya mengutip solusi Manna Al-Qattan sebagai berikut :

“1)Apabilah semuanya tidak tegas dalam menunjukkan sebab, maka tidak ada salahnya untuk membawanya kepada atau dipandang sebagai tafsir atau kandungan ayat 2) Apabilah sebagian tidak tegas dan sebagaian lain tegas maka yang menjadi pegangan adalah yang tegas. 3)Apabilah semuanya tegas, maka tidak terlepas dari kemungkinan bawa salah satunya atau semuanya sahi. Apabilah salah satunya sahih, itulah yang menjadi pegangan. 4)Apabilah semuanya sahih maka dilalukan pentarjihan 5)Bila tidak bisa dengan jalan demikian maka dipadukan kalau mungkin. 6)Bila tidak mungkin dipadukan, maka dipandanglah ayat itu diturunkan beberapa kali dan berulang “[31]

Jika ditelesuri secara seksama, mayoritas ulama Islam perpendapat seragam pada hal yang berkaitan dengan penentuan asbabun nuzul dengan kepastian riwayat.[32] Penetapan asbabun nuzul, dari beberapa riwayat yang dianggap bermasalah, paling maksimal adalah dengan mentarjih (menimbang) riwayat yang berbeda-beda itu, dengan membuat sejumlah ukuran dan persyaratan. Mengenai pola penetapan asbabun nuzul gaya ini, Nasr Hamid mengkritik:

“dan mereka (para ulama), membuat sejumlah ukuran dan persyaratan. Hal ini karena mereka mempunyai konsepsi bahwa pengetahuan tentamg asbabun nuzul hanya dapat diketahui melalui naql dan periwayatan, dalam hal ini tidak ada tempat untuk berijtihad. oleh karena itu, mereka membatasi wilayah ijtihad dengan cara bagaimana menghadapi dan mentarjih riwayat-riwayat yang ada.”[33]

Menurutnya, bahwa pendekatan pola ini mempunyai banyak kelemahan jika dihadapkan dengan kondisi yang berkembang. Periwayatan asbabun nuzul, baru muncul pada masa tabi’in, yang juga berarti pemaham pada masa itu menyangkut kondisi internal dan eksternal teks (riwayat) yang diterima melalui perantara sahabat tidak semakna dengan teks pertama. Faktor ini bisa jadi karna zaman dan juga kelalaian sebagai manusia biasa. Faktor lain adalah pada masa tabi’in itu adalah era pertarungan politis yang mempengaruhi kondisi intelektual para tabi’in. Sehingga menetapkan para rowi yang terpercaya tidak terlepas dari bias ideologis masing-masing periwayat terhadap periwayat yang lain.[34] Tawaran dari sanggahan ini, _terutama pada penetapan sebab-sebab yang diperselisihkan _ adalah, hak ijtihad dengan mentarjih riwayat-riwayat yang beda secara lebih signifikan, yaitu dengan bersandar pada sejumlah unsur dan tanda-tanda eksternal dan internal yang membentuk teks. Tanda-tanda ini bisa dicapai dari luar teks maupun dari dalam teks, apakah dalam strukturnya yang unik atau dalam kaitannya dengan bagian-bagian lain dari teks secara umum (realitas). Karena mayoritas ulama dulu, adalah bahwa mereka tidak mendapatkan cara lain selain bergantung pada relaitas internal teks. Oleh karena itu asbabun nuzul baiknya diungkapkan dari dalam teks dengan tidak menafikan pengetahuan melalui konsepsi eksternalnya. Analisa ini mengabungkan antara “luar” teks dengan “dalam” teks yangmasing-masing tidak boleh berjalan sendiri-sendiri, tapi harus berjalan dalam gerak bolak – balik secara tepat dan cepat[35]

Apa yang menjadi kritik Nasr Abu Hamid ini memberikan injeksi baru berkisar pada metodologi pemahaman “ulang” terhadap penetapan Asbabun nuzul yang sayangnya dia sendiri tidak memberikan contoh nash yang kongkrit, sebagaimana yang dimaksudkannya.[36] Atau mungkin ini hanya semacam shok terapi buat geliat kebangkitan Islam saat ini yang mengharuskan masyarakat Islam untuk terus menerus menggali hkazanah keilmuan Islam yang sekarang cenderung resah dan stagnan.

Tapi sebaliknya, posisi ulama salaf bisa dipahami jika sangat berhati-hati dalam menerima riwayat tentang latar belakang turunnya ayat. Manna al-Qattan menjelaskan kemawasan para ulama salafi dalam menerima riwayat atas Asbabun nuzul, sebagai usaha kehati-hatian yang luar biasa ulet.[37] Adapun riwayat yang menjelaskan tentang keraguan, apakah disebabkan oleh kasus ini atau itu, atau banyaknya riwayat yang beda, bisa diterima dengan asumsi dasar bahwa sahabat juga manusia biasa. Bahkan hingga keraguan terhadap riwayat yang “simpan siur”[38], juga menyangkut sanad yang rentan kritik serta kritik metodologis yang ungkapkan olek Nasr Hamid, dan kritik Taufik Adnan Amal adalah hal yang lumrah dan bisa diterima sepanjang argumennya dibangun dengan postulat yang jelas

Bentuk Redaksi – redaksi Asbabun nuzul

Bentuk redaksi dalam pengungkapan sebab-sebab turunya ayat perlu diketahui. Sebagian ulama telah memberikan rincian secara ketat mengenai hal ini. Tujuannya memudahkan kita mendeteksi hikmah yang terkandung didalamnya dan mengetahui konteks kehususan maupun keumuman dari nash tesebut. Disamping juga berkaitan dengan kevalidan penyebab dari turunnya ayat-ayat tertentu. Manna al-Qattan menjelaskan mengenai keabsahan atau kemungkinan sebab bisa dilihat dari redaksinya.[39] Bentuk pertama ialah jika perawinya mengatakan “sebab ayat ini adalah begini”, atau mengunakan Fata’kibiyah, yang dirangkai dengan kata “turunlah ayat”, sesudah itu menyebutkan peristiwa atau pertanyaan.. contohnya, seorang mengatakan “telah terjadi peristiwah begini ” atau “rasul ditanya tentang hal begini, maka turunlah ayat ini. Bentuk kedua yaitu redaksi yang menjelaskan sebab turun dan kandungan hukum ayat tersebut, bila rawi mengatakan “ayat ini turun mengenai ini” biasanya ungkapan redaksi ini mengenai sebab turunnya ayat tersebut atau kandungan hukum ayat tersebut. Demikain pula jika dikatakan, “aku mengira ayat ini turun mengenai soal begini” ‘’atau aku tidak mengira ayat ini turun mengenai ini”[40] dengan bentuk redaksi demikan, perawi tidak memastikan sebab nuzul. Mungkin bukan karena kejadian yang bersangkutan atau bisa jadi kejadian yang bersangkutan.[41]

Contoh redaksi pertama:

Ayat, Istri-istri kamu adalah ibarat tanah tempat kamu bercocok tanam (Q.s. al-Baqarah (2) 223, turun berhubungan dengan masalah menggauli istri dari belakang.

Contoh redaksi kedua : Q.s.an-Nisa 4/65. Lihat halaman .11

Ayat ini mengandung hukum, bukan pada urusan tersebut sebagai sebab nuzulnya.[42]

Dari dua contoh ini kelihatan adanya redaksi yang bisa membedakan penetapan periwayatan asbabun nuzul. Periwayatan asbabun nuzul ditinjau dari redaksi kasusnya biasanya ayat-ayat tersebut turun, menjadi tanggapan atas suatu peristiwa umam, peristiwa khusus, sebagai jabawan nabi atas beberapa pertanyaan, sebagai jawan dari pertayaan nabi sendiri, sebagai tanggapan atas pertayaan yang bersifat umum, sebagai klaim terhadap orang-orang tertentu, sebagai tanggapan beberapa peristiwa _adakalanya satu sebab dengan banyak ayat dan sebaliknya_.[43]

Dalam bukunya, Studi Ulumul Quran, Manna al-Qattan, menjelaskan sejumlah bentuk redaksi yang memberikan kita contoh macam-macam bentuk asbabun nuzul jika dilihat dari redaksi latar belakangnya:

1. Banyak nuzul dengan satu sebab. Kadang banyak ayat yang turun dengan satu sebab, misalnya kejadin yang berkenaan dengan posisi perempuan dan laki-laki.. persoalan ini direspon dengan tiga ayat. Dengan riwayat yang berbeda. Ayat ini, Q.S.Ali Imran, 3:195. Q.S. al-Ahzab, 35. Q.S. an- Nisa 4;32 [44]

2. Penurunan ayat lebih dahulu daripada hukumnya. Dengan mengutip al-Zarkasyi, al-Qattan mengatakan, ada ayat yang lebih dahulu turun daripada hukumnya. Contohnya Q.S. al-A’la 87 :14 [45]

3. Beberapa ayat turun mengenai satu orang. Kadang sahabat mengalami peristiwa lebih dari satu kali dan al-Quran pun turun megenai peristiwa tersebut. Seperti peristiwa yang dialami oleh Saad ibn Waqqas, mengenai bakti terhadap orang tua. Dia mengatakan ada empat ayat yang turun tentangku.Q.s Luqman 31:15. Q.S, al-Anfal 8:1, Q.S al_Baqarah, 2:180 dan beberapa sikap Umar yang berkesesuain dengan alquran[46]

Antara Penetapan Umum dan Sebab Khusus

Wacana antara keumuman lapal dan kekhususan sebab menuai perbedaan dikalangan ulama. Mayoritas ulama memahami dan menerima bahwa yang dijadikan pegangan adalah ungkapan umum, bukan sebab khusus [47]:

“yang dijadikan pegangan ialah keumuman lafal, bukan kekhususan sebab”

Ini kemudian dicontohkan dengan ayat lian yang turun mengenai tuduhan Hilal bin Umayyah kepada istrinya.[48]

Dalam hal ini Muhammad Abduh, adalah orang yang secara tegas menolak kehususan sebab dalam menafsirkan makna Al-Qur’an. Beliau jauh lebih radikal dalam memahami qaidah Keumuman lapal atas kehususan sebab, dibanding ulama-ulama sebelumnya. Jika ulama sebelumnya masih melakukan klasifikasi antara ke umuman lapal dan kehususan sebab, dalam artian tetap menerima beberapa periwayatan asbabun nuzul dengan menimbang pelapalannya untuk menjadikannya sebagai aksioma dasar menarik status hukum ayat-ayat tersebut kekonteks yang lebih umum. Justru disinilah penolakan Muhammad Abduh dengan mengabaikan sama sekali peristiwa-peristiwa sebab turunnya ayat dalam konsepsi tafsirnya.

Pandangan ini “menyeret” mereka untuk tidak menganggap persoalan asbabun nuzul sebagai hal yang penting. Sebab riwayat asbabun nuzul hanya menguatkan pada peristiwa sesaat, dan kemungkinan hal ini tidak terjangkau pada konteks yang lebih luas, dimana Al-Qur’an berlaku melampaui realitas ruang dan waktu.

Pada posisi ini kita mencoba membandingkan dengan postulat yang dikemukakan oleh Nasr Hamid dengan perbandingan yang berbeda. Sebab dikalangan ulama tetap saja ada yang mendukung pernyataan bahwa:

yang dijadikan pegangan adalah sebab khususnya, bukan lapal umumnya

Argumen dikuatkan dengan mengangkat ayat Qs. Al_Baqarah 2:115. tapi pendekatan ini masih saja dipandang sebagai ungkapan yang “normatif”, dalam artian ini hanyalah perbedaan persepsi dalam memandang teks dengan tetap menjadikan teks sebagai otoritas (pendekatan internal teks). Lebih radikal, Nasr memandang bahwa mengabaikan sebab khusus dari nash, berarti membatasi/memisahkan teks dengan realitas yang diungkapkan oleh teks itu sendiri. Jadi tidak benar kalau dikatakan bahwa asbabun nuzul hanya terpaku pada peristiwa itu-itu saja, tanpa memahami karakteristik bahasa dalam teks yang mampu melampaui realitas-ralitas partikuler. Persinggungan antara teks -bahasa dan realitas diungkapkannya sebagai berikut :

“Realitas tak terhingga jumlahnya. Realitas senantiasa bergerak dan mengalir terus. Sementara itu teks disisi lain, meskipun terbatas tapi mampu menjangkau realitas-ralitas tersebut karena bahasa memiliki kemampuan generalisasi dan abstraksi. Kemampuan teks menjangkau realitas baru harus didasari pada “tanda-tanda”, mungkin dalam strukrur teks dan mungkin juga dalam konteks sosial yang menjadi sasarannya (sebab-sebab turunnya ayat)[49]

Selanjunya dia mengungkapkan pandangannya tentang ungkapan umum (keumuman lapal) dan sebab khusus, sebagai sesuatu yang bertentangan dengan watak teks dan hubungannya dengan realitas yang memproduksi teks.[50] Ini berati menafikan kebudayaan dan pemikiran yang menjadi bagian dari pembentukan teks tersebut. Disini makna teks bisa diunggkap, pertama, melalui analisis struktur bahasanya, kedua, dengan kembali ke konteks yang memperoduksinya.

Pentingnya melihat kekhususan sebab pada konteks ini adalah memberikan kepada kita pemahaman medologis tentang rangkaian kausal tersebut. disana ada proses dialektika bahkan mungkin dialogika yang terjadi antara pelaku teks, penerima teks dan teks itu sendiri, yang membentuk satu jalinan dan tidak sah rasanya kalau hal tersebut diberaikan.

b. Pentingnya Mengetahui Asbabun Nuzul

Pungsi mengetaui asbabun nuzul antara lain.:

    • Dari segi paradigma hukum, Memudahkan kita mempelajari dan mengetahui konteks turunnya nash-nash al-Qur’an. Ini sangat penting dalam menafsirkan al-Qur’an. Seperti hikmah penetapan hukum haramnya minuman keras yang bertahap dalam proses dialektika antara kondisi psikologi ummat dan keharusan meniggalkan tradisi minum minuman keras pada masyarakat Arab. Disini pelajaran paling penting adalah hubungan proyektif antara proses kejadian hukum dan statuta (legalitas) hukum itu sendiri. Bagi yang menganut “kaidah sebab khusus”, sangat memungkinkan mentahksish hukum pada sebab dasarnya.[51]
    • Dari segi paradigma pemikiran dan wawasan kebudayaan, adanya indikasi sejarah yang bisa dilacak pada proses kejadian Asbabun nuzul. Yaitu pergumulan antara teks, pelaku teks dan realitas yang menjadi faktor yang tidak bisa diabaikan begitu saja. Sehingga memungkinkan mufassir berlaku secara kontekstual dalam membaca ulang nash-nash al-Quran, jika (kesimpulannya harus demikian?). Ini tergantung “premis-premis” masing-masing orang dalam mengartikulasikan pandangannya.
    • Beberapa manfaat lain; adalah membantu kita dalam mempelajari penaggalan atau mengemukakan kronologis dalam “penyusunan” al-Qur’an dan masih banyak hikmah yang lain, karena hikmah itu sendiri tidak terbatas.

Penutup

Dalam bagian terahir dari makalah ini akan diuraikan beberapa poin yang dianggap perlu dari pembahasan asbabun nuzul:

Asbab nuzul adalah salah satu bagian terpenting dalam Ulumul Qur’an. Dalam makalah ini telah dibahas pengertian dasarnya, cara penetapannya yang bersumber, mutlak dari hadis kriteria sohih, walaupun masih ada yang meungkinkan periwayatan yang bersandar pada sahabat. Ayat-ayat Asbabun nuzul turun, atas tanggapan suatu peristiwa umam, peristiwa khusus, sebagai jabawan nabi atas beberapa pertanyaan, sebagai jawan dari pertayaan nabi sendiri, sebagai tanggapan atas pertayaan yang bersifat umum, sebagai klaim terhadap orang-orang tertentu, sebagai tanggapan beberapa peristiwa _adakalanya satu sebab dengan banyak ayat dan sebaliknya. Dalam persitiwa-peristiwa tersebut ada yang menjadi ketetapan hukum.

Bahwa relevansi asbabun nuzul tidak dibatasai oleh realitas partikuler yang membingkainya, walupun terjadi perselisihan pada keumuman lapal dan kekhususan sebab. Bahasa sebagai intsrumen nash (pada ayat-ayat asbabun nuzul) mempunyai kemampuan melampaui realitas sesaat. Dan realitas (pemikiran dan tradisi) adalah unit yang tidak pernah berhenti bergulir berdialog dengan nash, sebagaimana yang terjadi pada konsepsi asbaun nuzul itu sendiri. Adapun perbedaan ulama klasik dan yang sepaham dengannya tentang kemumuman lafaz dan kekhususan sebab, bukanlah perbedaan epistime.



[1] lihat! W.M. Wat, alih bahsa, Taufik Adnan Amal, Pengantar Studi Islam….

[2] Taufik Adnan Amal memberikan contoh inkonsistensi tersebut dengan mencontohkan riwayat tentang penurunan wahyu pertama, permulaan surah 96 (1-5) dengan adanya riwayat lain yang menyebutkan bahwa wahyu pertama yang turun adalah bagian permulaan surah 74 (1-5), atau surah al-fatiha (1:1-7). Tetap untuk harmonisasi pertentangan riwayat-riwayat ini, muncul riwayat lain yang mengungkapkan bahwa permulaan surah 74 merupakan wahyu pertama, setelah masa terputusnya wahyu. Inkonsistensi ini, juga terjadi pada periwayatan wahyu terahir. Lengakapnya lihat ! Taufik Adnan Amal, Rekonstruksi Sejarah Al-Qur’an, (Cet.I; Jogyakarta: FkBA, 2001), h. 81-83

[3] Dalam Islam, Al-Qur’an adalah mabda atau referensi utama. Segalah prilaku dan aksi orang mukmin berdasar pada kitab suci ini. Sikap hukum, politik dan sosial budaya masyarakat Islam, mestilah didasarkan secara moral dan nilai universal dari Al-Qur’an. Bahkan sering kali dikatakan bahwa Al-Qur’an itu adalah sistem paripurna yang menyangkut way of life secara keseluruhan.

Sebagai kitab suci, tentu saja dia bersifat sakral sekaligus propan. Sakral dalam artian dia adalah firman Tuhan yang berasal dari zat yang maha sempurna. Propan bermakna bahwa; Al-Qur’an diturunkan untuk manusia, sehinggah dia mau tak mau harus berdialog dengan keadaan manusia itu sendiri. Dengan segala dimensinya. Hingga dengan demikian Al-Qur’an mau tak mau ditafsir, dimaknai, dielaborasi oleh si”yang punya kepentingan” itu sendiri dengan berbeda, sesuai dengan dimensi keadaannya.

Sebagai yang punya kepentingan, manusia tentu memiliki kesamaan sekaligus berbedaan. Kompleksitas ini dimungkinkan mengingat manusia secara fitrah adalah “titisan” Tuhan yang secara universum memiliki kwalitas penciptaan yang sama, sekaligus dibedakan dalam bentuk kwantitas atau plural. Misalnya warna kulit, kebiasaan hingga kreasi sosial budaya setiap individu atau masyarakat. Ditambah dengan lingkungan geografis dan iklim yang berbeda hingga, semakin meniscayakan perbedaan ini. Realitas ini melahirkan implikasi besar terhadap penafsiran Al-Qur’an. Ini diakui oleh banyak ahli, termasuk ahli tafsir sekalipun, walaupun dengan batasan-batasan yang rigit. Implikasi yang dimaksudkan adalah lahirnya pemahaman yang berbeda terhadap kandungan Al-Qur’an itu. Tafsir yang berbeda tentu saja berlanjut kekomponen lain. Lahirnya satu sistem yang saling terkait, adalah konsekwensi logis yang mengikut. Berarti termasuk cara dan gaya dalam melahirkan makna. Atau ini disebut dengan metodologi yang berbeda. Ini tidak terlepas dari cara pandang/nalar (epistimologi), keyakinan dan kultur yang saling berkelindang dan melahirkan kompleksitas epistimologi.

[4]lihat ! Nashr Hamid Abu Zaid, Mafhum An-Nash Dirasah fi Ulum Al-qur’an, alih bahasa, Khoiran Nahdiyyin, Tekstualitas Al-Qur’an: Keritik Terhadap Ulum Al-Qur’an, (cet. II; yogyakarta : LkiS, 2002)

[5] lihat Khairun Nahdiyyin dalam Pengantar Penerjemah, Tektualitas Al-Qur’an; Kritik Terhadap Ulum Al-Qur’an (cet.II ; yogyakarta:LkiS 2002) h. xi-xiv

[6] Taufik Adnan Amal, op. Cit., h.82

[7] Selain kata tafsir dikenal juga kata ta’wil. Dibanding tafsir, takwil lebih radikal/menukik dalam memberikan kita makna. Biasanya ayat-ayat yang pemahamannya ditarik dengan cara takwil, cakupannya lebih bisa berkembang. Bahkan untuk sebagian ulama kontemporer, hipotesis sementara mensejajarkan takwil dengan Hermeneutika, sebuah cara memahami sesuatu, terutama teks dengan melihat gejala teks itu sendiri. M. Amin Abdullah bembedakan tafsir dan takwil sebagai dua metodologi yang berbeda. Dalam pendekatan tafsir Nash kitab suci diposisikan subyek yang menjelaskan bahasa, konteks dan pesan-pesan moral nash Al-Qur’an. Tafsir dengan pendekatan ini disebutnya mempergunakan epistimologi bayani. Sedangkan takwil memposisikan nash Al-Qur’an sebagai obyek kajian; bagaimana memahami, memaknai dan interpretasi terhadap teks Al-Qur’an semuanya sebagai obyek kajian. Dalam hal ini, ada kecenderungan untuk melihat nash-nash Al-Qur’an sama dengan nash-nash lain. (bandingkan perbedaan tafsir dengan takwil, pada penjelasan model lain, semisal Manna Al-Qattan, op, cit., h. 454)

Selanjutnya dia menjelaskan tentang pentingnya menghidupkan kembali tradisi keilmuan dalam mengurai khazanah-khazanah Islam, terutama ilmu-ilmu Qur’an, pada masa-masa yang akan datang. Yang sebenarnya tradisi ini multipendekatan dan adalah modal kejayaan Islam masa lalu. Secara sederhana ada tiga model paradigma yang selanjutnya disebut epistimologi, yang sering dijadikan sebagai postulat para cendikiawan Islam masa lalu itu. Ketiga model epistimologi itu adalah; 1)Bayani, 2) Irfani, 3) Burhani.

Pendekatan bayani _Nalar Bayani_­, adalah pendekatan yang menjadikan teks/nash/wahyu atau yang semacamnya, sebagai otoritas yang berbicara atas nama subyek. Pola pikir bayani inilah yang menjadi mainstream, sangat mendominasi dan menghegomonik sehingga sulit dimungkinkan adanya dialog-integral dengan pola berfikir irfani lebih-lebih corak analisa burhani. Keadaan seperti yang menjadikan nampak asing, gharib bahkan nyeleneh jika ada komunitas atau kelompok atau orang perorang yang berfikir dengan corak selain corak Bayani tersebut. Biasanya dalam berhadapan dengan komunitas lain corak berpikir tekstual bayani ini menambil sikap mental yang dogmatik, depensif, apologis dan polemis. Faktor selain sangat mendominasi dan hegemonik dan sikap mental seperti itu, juga, kelompok ini, mayoritas dominan secara politik. Pola perpikir Burhani lebih bersumber pada logika dan positivisme dan bukannya teks. Sehingga kadang dalam memaknai teks sangat liberal, kadang tidak mengikuti pedoman – pedoman yang diberikan teks. Sejarahnya, epistimologi ini telah berkembang sebelumnya di bumi Yunani maupun Persia jauh sebelum datangnya teks-teks dan tradisi keagamaan Yahudi, Kristen maupun Islam. Sedangkan pola berpikir. irfani lebih kepada rasionalitas-intuisif. Bahkan gaya ini pernah diinstitusionalkan dalam lembaga tarekat-tarekat yang melekat pada sebagian komunitas dalam tradisi masyarakat Islam _dalam hal ini, M. Amin Abdullah mengangap institusionalisasi berfikir irfani kedalam perkumpulan tarekat adalah kecelakaan sejarah_. Berfikir irfani juga biasanya diedentikkan dengan gnosisme yang berkembang pada tradisi selain Islam. Ketiga corak berpikir ini pada dasarnya mempunyai benang merah yang bisa dirajut dalam pola linear. Termasuk dalam pendekatan memahami teks Al-Qur’an lewat takwil yang didukung dengan multi pendekatan keilmuan yang ada dalam tradisi Islam masa lalu ini. Untuk lebih jelasnya lihat ! M.Amin Abdullah, At-Ta’wil Al-Ilm dalam , Jurnal Al-Jamiah, (Vol. 39 Number 2 July 2001), h.361-389

[8] Sesudah nabi Muhmmad saw wapat, otomatis segala persoalan keagamaan terlepas dari otoritas beliau. Sehinggah maiu tak mau sahabat diharuskan melanjutkan otoritas ini. Tentu saja dengan beberapa situasi yang berbeda. Dianggkatnya Abu bakar menjadi hkalifah kaum muslimin, sebagai pengganti nabi, tidak serta merta memberikan otoritas sepenuhnya seperti dengan keluasan otoritas Muhamad saw yang digantikannya. Hingga kebijakan-kebijakan yang lahir, terutama menyangkut issu “agama” menjadi sedikit beraneka. Masing-m,asing sahabat dalam menafsirkan sesuatu, mempunyai coraknya tersendiri. Kondisi ini tentu dikembangkan dengan beberapa hal, antara lain kondisi social politik dan geografis kewilayahan

[9] Kemudian masing-masing sahabat tersebut mempunyai murid yang mengembangkan dengan sungguh-sungguh ilmu tafsir tersebut. Ibnu Abbas yang domisili Makkah, menurunkan ilmu tafsir ini kepada Said bin Jubair, mujahid, Ikrimah, Ibnu Abbas, Tawus bin Kisan al-Yamaniy dan Ata’ bin Abi Rabah. Murid-murid Abdullah bin Mas’ud di Irak ialah, al-Qomah bin Qiyas Masruq, al-Aswad bin Yazid, Amir Asya’bani, Hasan Basri dan Qadatah bin Di’amah Assadusi. Di Madinah, Zaid bin Aslam, Abul ‘Aliyah, dan Muhammad bin Ka’ab al-Quraisy, adalah masyhur sebagai ahli tafsir, murid dari Ubai bin Ka’ab. Lihat ! Manna Khalil Al-Qattan, Babahisu Fil Ulumil Al-Quran, diterjemahkan oleh Muzakkir, AS, Studi Ilmu-Ilmu Al-Qur’an (Cet. III; Pustaka Litera Nusantara, 1973), h 4-5

[10] Ibid, h, 4

[11] Ibid, h, 6

[12] Ibid, h, 6

[13] Abuddin Dinata, Metodolgi Studi Islam, (cet. VI; Jakarta : Pt raja grapindo Persada, 2001), h, 169

[14] Penjelasan model pendekatan tafsir Al-Qur’an, dijelaskan oleh Abudin Dinata dengan mengemukakan pendekatan tokoh-tokoh tafsir. Yaitu model Quraisy Shihab, model Ahmad Alsyarbashi, model Ahmad al-Gazali dan model - model lain. Jelasnya lihat! Ibid, 171-182

[15] Ibid, h, 171

[16] Ibid, h, 171

[17] Hasbi Ashshiddiqy, Sejarah dan Pengantar Ilmu Al-Qur’an, ( Bulan Bintang, tt), h. 64

[18] Muhammad Ali Ashabuni, Al-tibyan Fil Ulumil Al-Qur’an, diterjemahkan oleh Muhammad Kadirun Nur, Ihtiar Ulum Al-Qur’an Praktis (Jakarta: Pustaka Amal, tt,), h, 34

[19] Manna Khalil al-Qattan, op, cit., h, 111-112

[20] Subhiy al-Shalih, mabahisu fil Al-Ulumil Al-Qur’an

[21] Dikutip oleh Mahmud al-Azim al-Zarkani dalam, Manahil al-Irfan Fil al-Ulumil Al-Qur’an (juz, I :Adr Ihya al-Kutub, t,th), h, 99

[22] Daud al-Attar, Mu’jaz Ulum Al-Qur’an, diterjemahkan oleh, Afif Muhammad dan Ahsin Muhammad dengan judul, persfektif Ilmu Al-Qur’an, (cet. I ; Bandung : Pustaka Hidayah 1994, ), h, 127

[23] Ahmad Von Defper, menjelaskan arti penting arti asbab an-nuzul, dengan mengutip pendapat al-Wahidi ( W. 468-1075). Selanjutnya lihat ! Ahmad Von Defper, Ulum Al-Qur’an ; An Introduction To The Scienses Of The Al-Qur’an, diterjemahkan oleh, Natsir Budiman, (Cet. I;jakarta : Pt rajawali, 1988), h. 102

[24] Husain Shabab dalam Studi Khazana Ilmu-Ilmu Islam: belajar mudah “ulum Al-Qur’an” (cet. I ; Jakarta: Lentera, 2002), h.127

[25] Seperti kejadian sewaktu nabi meyeruh kaumnya dari bukit safa’ “wahai kaumku, bagaimana pendapatmu jika aku mengatakan bahwa dibalik gunung ini ada satu pasukan yang siap menyerangmu; percayakah kalian terhadap apa yang kukatakan?” mereka menjawab “ kami belum pernah melihat engkau berdusta” lau nabi melanjutkan “aku peringatkan kepadamu tentang siksa yang pedih”, ketika itu, Abu Lahab berkata “ celakalah engkau Muhammad, apakah enggaku mengumpulkan kami hanya karena urusan ini?. Lalu turunlah ayat yang artinya “celakalah kedua tangan Abu Lahab” (kisah diriwayatkan oleh Bukhari Muslim dan juga yang lain), disadur dari Manna Al-Qattan op, cit., h, 110-111

[26] Ibid, h. 112

[27] lihat Prof. Qurais Shihab Dkk, Sejarah & Ulum Al-Qur’an, ( Cet. I; Jakarta; Pustaka Firdaus, 1999 ), h, 78

[28] Ibid., h., 81-8

[29] Hadis ini terdapat dalam, Shahih Bukhari, Juz VI, hadis No. 108

[30] Qurais Shihab op. cit., h. 82-83

[31] Manna’ Al-Qattan op. Cit., h. 13

[32] Ini bisa dilihat dalam pembahasan “dasar menetahui asbabun nuzul” pada buku-buku Ulumul Quran. Semisal Wahidi , Manna Al-Qattan, Hasbi Assiddiq, dan Dll. Disini saya akan mengutip Wahidi, bagaimana dia menggariskan persyaratan mutlak pada penentuan asbabun nuzul : “tidak diperbolehkan berpendapat mengenai sebab-sebab turunya alkitab (Qur’an) kecuali melalui periwayatan, mendengar dari mereka (para sahabat) yang menjadi saksi peristiwa turunya ayat, mereka yang mengetahui sebab-sebab (turunnya) dan mereka yang meneliti (mencari ilmu tentang sebab-sebab turunnya ayat…” pernyataan Wahidi ini juga dikutip oleh al-Qattan dengan redaksi yang berbeda sebagaimana ungkapan Muhammd ibn Sirin yang juga dikutip ulang oleh al-Qattan. lihat Nasr Hamid op, cit., h, 131-132, Manna al-Qattan op. cit.,h, 119-110

[33] Nasr Hamid op cit.,h, 131

[34] Ibdi, h. 132-134

[35] Ibid, h. 134

[36] Hal seperti inilah yang menjadi salah satu ketidak setujuan, Adian Husaini _Sekjen Komite Indonesia untuk Solidaritas Dunia Islam_, terhadap kelompok-kelompok pembaharu semisal Nasr Hamid, Arqoun, Al-Jabiri, Fatimah, M. .Nur Khalis Madjid, komunitas ISLIB dan yang sepaham dengan mereka. Bantahan – bantahannya dikemas dalam bentuk tulisan yang sudah dibukukan. Lebih jauh baca ! Adian Husaini : Islam Liberal, Pluralisme Agama Dan Diabolisme Intelektual, (cet. I ; Surabaya: Risalah Gusti, 2005), Hegomoni Kristen Barat Dalam Studi Islam Di Perguruan Tinggi, ( cet. I; Jakarta : Gema Insani Press, 2006) Baca juga, Adnin Armas, Pengaruh Kritik Orientalis Terhadap Islam Liberal, (Jakarta : Gema Insani Press).

[37] Manna Qattan. Op cit., h, 109-110

[38] Muhamada Abduh, termasuk orang yang banyak meragukan riwayat sebagai sumber dalam menafsirkan Al-Qur’an. Termasuk perihal Asbabun Nuzul yang menurutnya tidak terlalu penting. Mungkin Penolakan ini didasari alasan: bahwa penetapan Asababun nuzul diambil dari riwayat. Tentang Hadis beliau, bersikap sangat rasional­ _kategori hadis sahihpun ditolaknya jika nyata menurutnya bertentangan dengan logika rasional__. Penjelasannya lihat ! Prof. Quraisy Shihab, Rasionalitas Al-Qur’an: Studi Kritis Atas Tafsir Al-Manar, (cet. I ; Jakarta : Lentera Hati, 2006), h. 61-64

[39] Ibid, h, 109

[40] Tentang hal ini lihat juga, ringkasan Kitab Al-Itqan Fi Ulumil Quran. Redaksi dengan perkataan sahabat “ayat ini turun berkenaan dengan masalah ini atau itu” ulama bebeda pendapat apakah hal yang demikan bisa dikatakan sebagai redaksi hadis ataukah bukan. Berbeda jika redaksinya berkata “ sebab diturunkannya ayat ini atau itu” ulama sepakat bahwa redaksi tersebut adalah hadist. Kemudian jika dikatakan ayat ini turun berkenaan dengan masalah ini dan itu, mengindikasikan bahwa ayat tersebut turun berkenaan dengan persoalan/penegasan hukum, bukan penegasan sebab turunnya ayat. Lihat !Dr. Muhammad Ibnu Alawi al-Maliki Al-Hasani, Zubdah Al-Itqan Fi Ulum Al-Qur’an, alih bahasa Tarmana Abdul Qasim, Samudara Ilmu-Ilmu Al-Quran; Ringkasan Kitab Al-Itqan fi ulum Al-Qur’an Karya al-imam Jalal Al-din As-Suyuthi, (cet. I; Bandung : PT., Mizan Pustaka, 2003), h, 26

[41] Ibid, h, 122-123

[42] Ibid, h, 124

[43] Lebih jelasnya, silahkan lihat contoh masing-masing dari kasus yang membentuk redaksi latar belakang diturunkannya sebuah ayat/nash dibuku ini! yang disusun oleh Prof. Quraisy Shihab Dkk, op cit., h, 83-88

[44] Manna Qattan, op. cit., h, 134-135

[45] Ibid, h,. 136

[46] Ibid, h. 138

[47] Manna Qattan op cit., h.120. lihat juga buku ulumul Qur’an yang ditulis oleh seorang ulama syiah. Senada dengan paham moyoritas ulama Sunni bahwa yang dipakai seharusnya “keumuman lapal , bukan kekhususan sebab” Lihat! Ayatulla Muhammad Bagir Hakim, Ulum Alqur’an, alih bahasa Nashirul Haq, Abdul Gafur, Salman Fadlullah, Ilmu-Ilmu Alqur’an, (Cet. III; Jakarta : Alhuda, 2006), h, 45

[48] lapal umumnya adalah “dan orang-orang yang menuduh istrinya” tidak hanya mengenai Hilal Semata, tetapi diterapkan pula hukumnya pada kasus serupa tanpa memerlukan dalil lain (analogi). Qottan ibid h 120 ada redaksi lain semisal ayat Q.s.al-maidah 7:38 ayat ini turun berkenaan dengan pencurian sejumlah perhiasan yang dilakukan oleh seseorang pada masa nabi. Tetapi ayat ini menjadi umum karena menggunakan lapal am’, yatu ism Mufrad yang diartikan dengan alif, lam al- jinsiah. Oleh karena itu mayoritas ulama mengaggap ini berlaku umum . Lihat! Prof. Qurais Shihab Dkk, op cit., h. 90

[49] Nasr Hamid, op cit.,124

[50] Ibid, h. 127

[51] Manna al-Qattan merinci tentang perlunya megetahui sebab nuzul hingga lima rincian. Diantaranya adalah soal hikmah penetapan hokum: antara yang berlaku umum dan berlaku khusus. Lihat Manna al-Qattan, op. cit., h, 112-116

Label: | edit post
0 Responses

Post a Comment